Hakim Lepaskan Sopir Batubara Dari Tuntutan Hukum

PUTUSAN----Suasana sidang putusan perkara Hendri di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Selasa (27/1/2026). Hadir di persidangan JPU dan Kuasa Hukum Hendri. Sedangkan terdakwa Hendri mengikuti persidangan melalui sambungan video internet.   (FOTO: SS1/IST/IDR)

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa Hendri bin Ujang Irwansyah lepas dari tuntutan hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menyatakan banding atas putusan majelis hakim itu.

Putusan majelis hakim atas perkara Hendri dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Selasa (27/1/2026). Hadir di persidangan JPU dan Kuasa Hukum Hendri. Sedangkan terdakwa Hendri mengikuti persidangan melalui sambungan video internet.

Majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi, SH, MH, memutuskan dan menyatakan, terdakwa Hendri terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.

“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” ujar hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil truck tronton merk Hino warna hijau dengan Nomor Polisi BG 8534 LU, nomor rangka MJEFM8WKDJM37650, nomor mesin J08EUFJ52498 yang bermuatan batubara sekitar 40 ton berikut dengan kunci kontak, satu lembar STNK asli No. 04149413.F atas nama pemilik CV Sriwijaya Transport, satu unit Handphone merk Oppo A1K warna hitam, SIM BII Umum atas nama Hendri dikembalikan kepada terdakwa.

Kemudian, satu lembar surat jalan batubara CV Bara Mitra Usaha tanggal 20 Agustus 2025 terlampir dalam berkas perkara. Majelis hakim membebankan biaya perkara kepada Negara.

Sebelumnya JPU menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa Hendri sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pengangkutan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, SIPB sebagaimana dalam dakwaan tunggal, melanggar Pasal 161 UU No 3/2020 tentang Perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dikurangi  masa tahanan, denda Rp25 juta.

Dari tiga hakim yang mengadili perkara tersebut, satu hakim menyatakan dissenting opinion, sementara dua hakim lainnya sepakat melepaskan terdakwa dari jeratan pidana.

Atas putusan tersebut, Penasehat Hukum Hendri, Benny Murdani, SH, MH, bersama Toto Wibowo, SH, MH, dan M Anugerah Al Abin, SH, menyatakan menerima putusan majelis hakim.

“Kami menyatakan menerima terhadap putusan tersebut, Sebaliknya, pihak Kejati Sumsel menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi, ini menandakan perkara ini belum sepenuhnya berakhir,” ujar Benny.

Benny juga mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi terhadap putusan tersebut.

Alhamdulillah putusan ini membuktikan bahwa keadilan masih ada. Klien kami dilepaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa,” kata Benny kepada wartawan.

Ia mengatakan, sejak awal persidangan pihaknya konsisten menyatakan bahwa Hendri hanyalah korban, bukan pelaku utama.

“Fakta persidangan dan keterangan ahli jelas menyebutkan klien kami hanya seorang sopir. Ia hanyalah tumbal dari pengusaha-pengusaha batubara nakal. Seharusnya yang dimintai pertanggungjawaban pidana adalah para pemilik dan pengendali usaha, bukan sopir yang bekerja atas perintah,” tandasnya.

Benny menyampaikan, keterangan ahli yang dihadirkan di persidangan menilai tidak tepat secara hukum apabila seorang sopir dijadikan pelaku utama dalam kasus pengangkutan batubara ilegal. Dalam konteks hukum pidana, sopir semestinya diposisikan sebagai saksi, bukan tersangka.

Dalam fakta persidangan terungkap, Hendri direkrut untuk mengemudikan truk tronton bermuatan sekitar 40 ton batubara dari kawasan Tanjungenim menuju Jabodetabek. Namun pada 21 Agustus 2025 dini hari, truk tersebut dihentikan dan diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Sumsel di Jalan Lintas Sumatera, Baturaja.

Hasil uji Laboratorium Kriminalistik memastikan muatan tersebut merupakan batubara jenis sub-bituminus. Jaksa sebelumnya berpendapat pengangkutan tersebut melanggar hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, JPU Dyah Rahmawati, SH, mendakwa Hendri bersama-sama dengan saksi Erwin Zulkarnain alias Erwin Thang pada Jumat tanggal 22 Agustus 2025, bertempat di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), sebagai orang yang melakukan menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan melakukan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here