Hendak Jual Senpira Bagus Maulana Ditangkap Polisi

KETERANGAN----Majelis hakim saat meminta keterangan dari terdakwa Bagus di PN Palembang, Kamis (6/11/2025). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa Bagus Maulana bin Yetno (31) warga Sidomakmur SP 2, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Laki-laki itu didakwa melanggar Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 setelah ditangkap polisi karena kepemilikan senjata api rakitan (Senpira).

Dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang yang dipimpin Hakim Oloan Exodus Hutabarat, SH, MH, Kamis (6/11/2025) terungkap, polisi juga mendapati narkotika saat menangkap Bagus. Namun, dugaan kepemilikan narkotika dilakukan penuntutan terpisah.

“Ini (perkara-red) untuk senjata api Yang Mulia,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Fajar Wijayanto, SH, kepada majelis hakim.

JPU menghadirkan dua orang saksi yang merupakan Anggota Polri yang menangkap Bagus di persidangan. Kedua orang laki-laki itu menyampaikan, saat penangkapan, mereka juga mendapati narkotika.

“Untuk narkotika dilimpahkan ke Ditresnarkoba,” kata saksi yang bertugas di Polda Sumsel itu.

Polisi mengamankan Senpira jenis Revolver serta dua peluru  kaliber 22LR.

Atas keterangan yang disampaikan para saksi, terdakwa Bagus tidak membantah.

“Benar Yang Mulia,” kata Bagus yang didampingi Pengacara Yuliana A, SH, dari Posbakum PN Palembang.

Hakim Parmatoni, SH menanyakan kepada terdakwa darimana, untuk apa, dan telah berapa lama Bagus memiliki Senpira tersebut.

“Beli dari teman, Andre. Baru berapa hari. Untuk jaga-jaga Yang Mulia,” jawab terdakwa.

Parmatoni menilai Bagus punya niat tertentu memiliki Senpira tersebut,

“Kamu pasti punya niat tertentu. Untuk jaga apa?,” tanya hakim lagi.

“Untuk jaga-jaga saja Yang Mulia,” kata Bagus yang mengaku membeli Senpira itu seharga Rp2 juta.

Ketika Pengacara Yuliana bertanya apakah Senpira itu akan dijual secara cash on delivery (COD), yakni pembayaran dilakukan saat barang pesanan sudah sampai di alamat pembeli, Bagus membenarkan.

Terdakwa Bagus didampingi JPU saat akan meninggalkan ruang sidang

Dari dakwaan JPU Desmilita, SH, Rini Purnamawati, SH, Nenny Karmila, SH, dan Fajar Wijayanto, SH, diketahui, Bagus Maulana ditangkap polisi pada Senin (16/6/2025) lalu di Jalan Desa Cinta Manis Pal 7, Air Kumbang, Banyuasin.

Sebelumnya Bagus pergi mengendarai sepeda motor jenis trail KLX warna hitam putih tanpa nomor polisi menuju rumah Andre (buronan) di Desa Cinta Manis. Sesampainya Bagus di rumah Andre, ia menerima Senpira serta peluru. Kemudian mereka hendak ke Desa Duren Ijo, Mariana, Banyuasin, untuk menjualkan Senpira tersebut.

Namun, saat melintas di Jalan Desa Cinta Manis, mereka dihentikan polisi. Andre melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik terdakwa. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here