
Palembang, SumselSatu.com
BA, tersangka jaksa gadungan akan segera menjalani persidangan. Ia akan berhadapan dengan jaksa sungguhan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menyampaikan, pada Rabu (12/11/2025), pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI).
“Setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejari OKI,” ujar Vanny.
“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang,” tambahnya.
Di persidangan nanti, BA yang mengaku sebagai jaksa itu akan berhadapan dengan jaksa sungguhan yang akan melakukan penuntutan.
Vanny mengatakan, kedua tersangka adalah BA, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kemudian, EF warga sipil yang secara bersama-sama dengan tersangka BA.
“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2025 sampai dengan tanggal 1 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang,” tambahnya.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 (e), Pasal 11, Undang-Undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Vanny menyampaikan, modus operandi dalam kasus itu adalah BA mengaku sebagai jaksa dengan menggenakan atribut lengkap jaksa dan mengaku dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Ia mengaku dapat menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tipikor. Sedangkan EF mendampingi BA.
Sebelumnya, BA dan EF ditangkap Tim Intelijen Kejari OKI di salah satu rumah makan di Kayuagung, OKI, pada Senin (6/10/2025) siang lalu. BA mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI. Keduanya kemudian dibawa ke Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan. #arf









