
Palembang, SumselSatu.com
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Palembang II Herryandi Sinulingga Ap menyampaikan, pemilik kendaraan bermotor wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Dengan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, berarti melakukan gotong royong dan membantu korban kecelakaan lalulintas,” kata Herryandi Sinulingga, saat ditemui SumselSatu, Jumat (10/11/2017).
Dia menjelaskan, SWDKLLJ dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Jasa Raharja.
“Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan, Untuk kendaraan bermotor berkapasitas mesin 50 CC sampai dengan 250 CC akan dikenai tarif Rp35 ribu. Sedangkan untuk jenis sedan, jip, dan lain-lain sebesar Rp143 ribu,” terang Herryandi.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sumsel Taufik Adnan menambahkan, kegunaan yang didapat dari membayar SWDKLLJ, yaitu pemilik kendaraan memperoleh perlindungan dasar bila terjadi kecelakaan lalulintas di jalan raya yang diakibatkan kendaraan bermotor.
“Untuk kecelakaan angkutan umum darat, santunan ini diberikan tidak cuma pada seseorang/pengemudi, tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan,” kata Taufik.
“Jadi kita harus tahu hak kita apabila menjadi korban kecelakaan lalulintas jalan dan alat penumpang umum dan jangan pernah terlambat memprosesnya,” tambahnya. #ard
JUMLAH SANTUNAN BERDASARKAN KETETAPAN MENTERI KEUANGAN RI No 15/PMK 010/2017, dan No 16/PMK 010/2017 tanggal 13 Februari 2017:
- Meninggal Dunia sebesar Rp50 juta (Sebelumnya Rp25 juta)
- Cacat Permanen sebesar Rp50 juta (Sebelumnya Rp25 juta)
- Biaya Rawat (Maksimal) sebesar Rp20 juta (Sebelumnya Rp10 juta)
- Penggantian biaya P3K Rp1 juta (Sebelumnya tidak ada)
- Penggantian biaya ambulans Rp500 ribu (Sebelumnya tidak ada)
- Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) Rp4 juta (Sebelumnya Rp2 juta)
CARA MENDAPATKAN SANTUNAN:
- Laporan kepolisian mengenai peristiwa kecelakaan lalu lintas
- Menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat
- Mengisi formulir pengajuan santunan dengan melengkapi surat keterangan kesehatan dari dokter KTP/jati diri korban/ahli waris korban
- Jika korban luka-luka, lampirkan kwitansi biaya perawatan dan pengobatan yang asli. Sedangkan jika meninggal dunia, dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah
- Hak santunan jadi tidak berlaku bila pengajuan lebih dari 6 bulan sejak mulai terjadinya kecelakaan lalulintas atau tidak dilakukan penagihan dalam kurun waktu tiga bulan sejak mulai hak santunan disetujui Jasa Raharja