Kombespol Yulian Perdana: Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan Narkoba di Sumsel

PEMUSNAHAN---Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba di Ditresnarkoba Polda Sumsel, Palembang, Selasa (15/7/2025). (FOTO: IST/DOK.HUMAS POLDA SUMSEL)

Palembang, SumselSatu.com

Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Dirditresnarkoba) Polda Sumsel menyatakan perang terhadap penyalahgunaan Narkoba.

“Narkoba merupakan musuh kita bersama yang harus diperangi secara secara bersama,” ujar Dirditresnarkoba Polda Sumsel Kombespol Yulian Perdana.

Yulian menyampaikan hal itu kepada wartawan saat kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba di Ditresnarkoba Polda Sumsel, Palembang, Selasa (15/7/2025).

“Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan Narkoba di Sumatera Selatan,” tandas Yulian.

Tercatat sebanyak 4,55kilogram (Kg) shabu-shabu dan 23,573 ribu pil ekstasi dimusnakan. Barang bukti itu hasil ungkap kasus Mei-Juni 2025. Terdapat 19 orang tersangka dari 10 laporan polisi di Sumsel. Yakni, Palembang, Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, Muaraenim, dan Ogan Komering Ulu Timur (OKUT).

Yulian menyampaikan, Polda Sumsel berkomitmen memberantas peredaran Narkoba di Bumi Sriwijaya, tanpa pandang bulu.

Yulian yang didampingi Ps Kaur Penum Kompol I Putu Suryawan, SH, SIK yang mewakili Kabidhumas Polda Sumsel Kombespol Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH menyampaikan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) Undang-Undang (UU) No 35/2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” kata Yulian. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here