
Palembang, SumselSatu.com
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Dr Teguh Prasetyo, SH, MSi memimpin sidang kode etik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih, Selasa (10/7), di ruang rapat pleno Bawaslu Sumsel.
Dijumpai usai sidang, Teguh mengatakan, jika terbukti bersalah tidak netral maka komisioner KPU Prabumulih terancam bakal mendapat saksi berat yakni pemecatan, begitu juga komisioner KPU Lahat yang juga akan disidang.
Teguh Prasetyo mengatakan, sidang untuk KPU Prabumulih berjalan lancar. Hadir juga saksi dari LO dan KPU Prabumulih yang mengatur kegiatan yang disoal.
“Kami mencari informasi sedetil-detilnya. Kesaksian saksi tadi bagus, jadi bisa dilihat persoalan sebenarnya. Hasilnya nanti diproses di pusat,” katanya.
Untuk sidang kode etik komisioner KPU Lahat, kata Teguh, pelapornya tidak hadir. Sehingga diatur ulang pemanggilannya. “Cuma dua penyelenggara yang kita proses. Untuk kabupaten/kota lainnya tidak ada laporan,” ucap Teguh.
Menurut dia, hasil sidang kode etik ini tidak akan mempengaruhi hasil suara pilkada yang diperoleh kandidat.
“Bukan output pilkada yang kita proses, tapi penyelenggara yang melakukan pelanggaran. Sanksinya bisa diberhentikan jika terbukti bersalah atau direhab jika tidak terbukti bersalah. Kita ingin penyelenggara berintegritas dan bermartabat,” pungkasnya. #nti