Korupsi Dana Desa di PALI, Arisman Dihukum 5 Tahun Penjara

Selain hukuman penjara, Arisman juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp250 juta, subsider 90 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp860,991 juta lebih, subsider dua tahun penjara. Denda dan uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU.

DIVONIS---Terdakwa Arisman (duduk mengenakan baju putih) saat menjalani sidang putusan di ruang sidang PN Palembang, Kamis (12/2/2026). Terdakwa divonis terbukti mengorupsi dana desa dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun. (FOTO: SS1/IST/HMN)

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis terdakwa Arisman bin Amuhamad Amir terbukti mengorupsi dana Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama lima tahun penjara terhadap mantan Pj Kepala Desa (Kades) Karang Tanding 2021 itu.

Putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Kamis (12/2/2026). Sidang dipimpin Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH, MH.

Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa Arisman terbukti melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arisman bin Amuhamad Amir dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar hakim.

Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI. Sebelumnya pada Kamis (22/1/2026) lalu, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama enam tahun dan enam bulan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim itu dikurangi dengan masa terdakwa berada dalam tahanan. Majelis hakim memerintahkan agar tervonis tetap ditahan.

Selain hukuman penjara, Arisman juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp250 juta, subsider 90 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp860,991 juta lebih, subsider dua tahun penjara. Denda dan uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU.

Menanggapi putusan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa, Arif Rahman, SH, menyatakan, menerima. Sedangkan JPU Septian Safaat, SH, menyatakan pikir-pikir.

Arisman selaku Pj Kades Karang Tanding, dinilai terbukti menyalahgunakan dana desa hingga menimbulkan kerugian Negara Rp860,991 juta lebih. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here