Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Petanang Muaraenim Diganjar 4,9 Tahun Penjara  

PUTUSAN---Terdakwa Samsirin dan Rasti Okraviani saat mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, di ruang sidang PN Palembang, Kamis (31/7/2025). (FOTO: SS1/IST)

Palembang, SumselSatu.com

Mantan Kepala Desa (Kades) Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim, Samsirin, SPdI bin Nurdin, dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan sembilan bulan. Sedangkan mantan Kaur Keuangan Desa Petanang Rasti Okraviani, SPsi binti Supri (berkas terpisah) dihukum satu tahun dan tiga bulan.

Samsirin dan Rasti divonis terbukti melakukan korupsi dana desa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Putusan majelis hakim atas perkara keduanya dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (31/7/2025). Sidang dipimpin Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH, MH.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsirin, SPdI bin Nurdin dengan pidana penjara selama empat tahun dan sembilan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim.

Hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Anugrah Perkasa, SH.

Hakim menjatuhkan hukuman denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan. Samsirin juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,2 miliar lebih. Apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan kurungan selama dua tahun penjara. Kurungan itu lebih rendah enam bulan dibandingkan tuntutan JPU.

Sedangkan hukuman penjara untuk Rasti lebih rendah tiga bulan dibandingkan tuntutan JPU. Rasti didenda Rp100 juta, subsider tiga bulan.

Baik Samsirin maupun Rasti dinilai majelis hakim telah korupsi dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 (1b) Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor (Dakwaan Subsider).

Keduanya tidak terbukti melanggar Pasal 2 (1) UU Pemberantasan Tipikor dan dibebaskan dari dakwaan primair tersebut.

Atas putusan majelis hakim, Samsirin dan Rasti melalui kuasa hukum mereka menyatakan menerima. Sedangkan JPU pikir-pikir.

Samsirin bersama-sama Rasti didakwa, pada Desember 2019 hingga Desember 2023, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam mengelola dana keuangan Desa Petanang hingga merugikan keuangan negara Rp1,229 miliar lebih. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here