Kuasa Hukum Sayangkan Pihak BNI Larang Terdakwa Lapor Polisi dan Tak Telusuri Rekening Penerima

KETERANGAN---Saksi Julius Budi Antoro, suami Terdakwa Weni Aryanti, saat memberikan keterangan dalam persidangan di Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (7/5/2025). (FOTO: IST)

Palembang, SumselSatu.com

Kuasa Hukum Terdakwa Weni Aryanti, Hj Nurmalah, SH menyayangkan pihak BNI Cabang Palembang melarang terdakwa melapor ke polisi. Ia juga mempertanyakan kenapa tidak dilakukan penelusuran uang dikirim kemana dan siapa saja yang menerima.

“Kami sangat menyayangkan, dan saya tidak tahu apa yang dipikiran oleh pihak BNI, yang tidak boleh membuat laporan ke polisi,” ujar Nurmalah yang diwawancarai wartawan usai sidang di Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (7/5/2025).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang memeriksa perkara terdakwa Weni Aryanti kembali menggelar sidang dan memeriksa saksi Julius Budi Antoro, suami terdakwa. Sidang dipimpin Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH, MH.

“Dari penjelasan saksi tadi, biar tidak ribet dan tidak dipanggil-panggil, padahal sama saja lapor ke jaksa masih dipanggil-panggil juga pihak BNI, dan tidak dilakukan penelusuran uang ini, kemana saja dan diterima siapa saja,” kata Nurmalah.

Dia mengatakan, dalam perkara, hanya Weni yang menjadi tersangka.

“Weni tidak mendapatkan untung, berarti ada orang lain yang diuntungkan, sementara orang lain tidak dijadikan tersangka atau saksi sekalipun,” kata Nurmala.

Dalam sidang, tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan, yakni Julius Budi Antoro. Di persidangan, Julius menyebut kalau saat itu istrinya merasa ditekan secara psikologis oleh sekelompok orang yang tergabung dalam grup WhatsApp ‘Aplikasi Azalea’. Di grup tersebut, ada setidaknya tujuh akun WhatsApp yang tidak dikenal. Orang-orang itu terus meminta agar terdakwa mentransfer uang ke sejumlah rekening agar anggota lain bisa mencairkan uang hasil misi.

“Awalnya di dalam grup itu anggotanya, termasuk istri saya diminta menyelesaikan tugas di e-commerce, seperti Lazada, Tokopedia, dan lain sebagainya. Nanti akan dapat keuntungan yang bisa dicairkan,” kata Julius.

Julius mengungkapkan, pada 9 Mei 2024 pagi, istri meminta ditemani menghadap Kepala Cabang BNI dan tim legal untuk mempertanyakan perihal uang yang ditransfer tersebut.
Ia mengatakan, sempat ingin melapor ke polisi bahwa istrinya menjadi korban penipuan. Namun, pihak bank tidak setuju karena khawatir masalah tersebut menjadi panjang dan merusak nama baik bank.

Sebelumnya, dalam persidangan Rabu (23/4/2025) lalu, saksi ahli, Jety Fardiyanti, Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel mengatakan, berdasarkan hasil audit yang dilakukan, kerugian negara mencapai Rp5,282 miliar lebih. Ia mengatakan, ada 18 bukti setor ke 16 rekening.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang M Syaran Jafishan, SH, MH, mendakwa terdakwa Weni Aryanti melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Weni selaku Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor Palembang Branch Office didakwa, pada Rabu (8/5/ 2024), bertempat di BNI Kantor Cabang Utama Palembang di Jalan Jenderal Sudirman, Ilir Timur I, Kota Palembang, secara melawan hukum menggunakan nomor user dan password aplikasi BNI Integrated & Centralized Online System (BNI ICONS) teller milik saksi Sheisa Nabila Devindra untuk melakukan transaksi penyetoran uang tunai tanpa disertai fisik uang sebanyak 18 (delapan belas) transaksi ke 16 rekening penerima yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dimulai sekira jam 13.34 Wib sampai dengan jam 20.13 Wib terdakwa melakukan setoran uang tanpa fisik uang sebanyak 18 (delapan belas) transaksi dengan total seluruhnya sebesar Rp5.282.500.000, dengan cara membuka aplikasi BNI ICONS di komputer di meja Sheisa.

Setelah berhasil membuka aplikasi ICONS, terdakwa masuk ke menu Setoran Tunai lalu memasukkan nomor rekening tujuan, nama penyetor, nominal uang yang disetor, sumber dana dan tujuan transaksi. Nominal yang disetor mulai Rp120 juta hingga Rp450 juta. Sumber dana dan tujuan traksi ditulis hasil usaha dan usaha. Ada juga sumber gaji dan tujuan 1, 2, 3, dan UG. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here