Palembang, SumselSatu.com
Setiap kepala daerah yang maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus mundur dari jabatannya paling lambat H-13 sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT). Yakni, pada 4 November 2023.
“Jadi syarat sudah jelas, sebelum penetapan DCT 4 November nanti, paling lambat 13 hari sekitar tanggal 20 Oktober 2023 harus sudah ada surat keputusan (SK) pemberhentian,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (KPU Sumsel) Amrah Muslimin, SE, MSi, Selasa (9/5/2023).
Dia mengatakan, jika sampai batas waktu tersebut kepala daerah tidak bisa menunjukkan pengunduran dirinya secara resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri.
“Seperti Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar yang akan maju Pileg 2024, sedangkan masa jabatannya berakhir pada 15 Januari 2025, maka yang bersangkutan harus sudah mundur,” Amrah mencontohkan.
Dia berharap setiap kepala daerah yang maju Pileg untuk melampirkan surat pengunduran dirinya dari awal sebelum DCT, karena ada proses yang harus dilalui.
“Kalau bupati mengundurkan diri yang memberhentikan adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kalau Mendagri tidak mengeluarkan SK pemberhentian maka konsekuensi harus diterima, dicoret dari daftar caleg,” tegasnya.
Ditambahkan Amrah, proses pencalegan dan Daftar Caleg Sementara (DCS) ke DCT memerlukan proses perbaikan bagi partai politik (Parpol). Di mana, Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang saat diverifikasi tidak memenuhi syarat, dapat dilakukan pergantian oleh parpol yang bersangkutan.
“Nanti diperiksa dan diumumkan DCS, kalau ada aduan masyarakat maka bisa diganti jika dianggap tidak memenuhi syarat seperti meninggal atau masih tercatat sebagai ASN atau BUMN/BUMD, namun tidak mundur. Tapi kalau mengundurkan diri saat DCS untuk DCT, itu parpolnya tidak profesional,” katanya. #Fly