
Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa Yudi Herzandi, SH, MH (59), mantan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba), dihadapkan ke meja hijau Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Yudi dihadapkan ke meja hijau bersama Terdakwa Ir Amin Mansur, SH, MH bin Rekso Mihardjo (60), yang berkas dakwaannya terpisah.
Keduanya menjalani sidang perdana di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang di Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Selasa (27/5/2025). Sidang dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH, MH.
Dalam persidangan majelis hakim mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Dhea Oina Savitri, SH, mendakwa Yudi, baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama–sama dengan KMS Halim Ali sebagai Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (berkas perkara terpisah), dan Amin Mansur (berkas perkara terpisah), Penerima Kuasa KMS Halim Ali, telah melakukan permufakatan jahat dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Yaitu membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atas lahan seluas 149.147 M2 di RT 017, Dusun 005, Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Muba dan tanah seluas 195.190 M2 di Desa Simpang Tungkal, Tungkal Jaya, yang merupakan tanah negara/kawasan hutan. Pengadaan tanah tersebut untuk pembangunan jalan tol.
Yudi selaku Anggota Tim dan Sekretariat Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu)–Tempino–Jambi seluas ±1.106 Ha di Muba. Ia juga Anggota Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu)–Tempino–Jambi seluas ±1.065 Ha di Babat Supat, Tungkal Jaya, Keluang, Lais, Sungai Lilin, dan Bayung Lencir.
Atas dakwaan JPU, baik Yudi Herzandi maupun Amin Mansyur menyatakan keberatan. Penasihat hukum mereka akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) secara tertulis.
“Materi eksepsinya akan kami bacakan dalam persidangan pekan depan,” ujar Fitrisia Medina SH, Kuasa Hukum Yudi Herzandi. #arf