
Palembang, SumselSatu.com
Mantan Bupati Kabupaten Musi Rawas (Mura) Ridwan Mukti yang menjadi tersangka korupsi diserahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mura, Jumat (16/5/2025).
Ridwan Mukti yang juga mantan Gubernur Bengkulu itu menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pada sektor sumber daya alam (SDA), khususnya perkebunan sawit.
Selain Ridwan Mukti, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel juga menyerahkan empat tersangka lainnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mura.
Keempat tersangka lainnya adalah Efendi Suryono, Saiful Ibna, Amrullah, dan Bahtiyar.
“Telah dilaksanakan Tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH kepada pers.
“Lima orang tersangka yaitu RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005-2015, ES selaku Direktur PT DAM Tahun 2010, SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan atau BPMPTP Musi Rawas Tahun 2008-2013, AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan atau BPMPTP Musi Rawas Tahun 2008-2011, dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010-2016,” tambah Vanny.
Ia menyampaikan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 16 Mei hingga 4 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.
“Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Rawas,” terang Vanny.

(FOTO: IST/DOK PENKUM KEJATI SUMSEL)
JPU Kejari Mura akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Ridwan Mukti dan empat tersangka lainnya akan diajukan ke ‘meja hijau’ atau persidangan di pengadilan.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi, SH, MH, menyampaikan modus operandi dalam kasus tersebut adalah penerbitan izin perkebunan sawit ilegal di atas lahan negara.
Para tersangka diduga terlibat dalam penerbitan izin fiktif serta manipulasi dokumen Surat Pernyataan Hak (SPH) untuk penguasaan sekitar 5974,9 hektar lahan. Sebagian besar lahan merupakan kawasan hutan produksi dan transmigrasi.
Dari total luas 10,2 ribu hektar lahan, sekitar 5974,9 hektar merupakan kawasan yang tidak boleh dialihfungsikan. Diduga proses penerbitan izin dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, pemalsuan dokumen, dan penggelapan administrasi. #arf