Mantan Bupati Mura Ridwan Mukti Jalani Sidang Perdana  

SIDANG PERDANA---Suasana sidang perdana perkara korupsi terdakwa Ridwan Mukti dan empat terdakwa lainnya, di ruang sidang PN Palembang, di Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Kamis (12/6/2025). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Mantan Bupati Musi Rawas (Mura) Ridwan Mukti bin Mukti Tarsusi yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (12/6/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan di ruang sidang di Gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang. Persidangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang itu dipimpin Hakim Pitriadi, SH, MH.

Ridwan Mukti yang juga mantan Gubernur Bengkulu itu didudukan di ‘kursi pesakitan’ bersama empat terdakwa lainnya yang berkas perkaranya terpisah. Yakni, Syaiful Anwar Ibna bin Ibrahim, Amrullah bin Anwar, Bahtiyar bin Dasip, dan Effendy Suryono alias Afen anak dari Oni Suryono.

Pantauan SumselSatu, ruang sidang dipadati pengunjung. Bahkan sejumlah wartawan yang hendak meliput persidangan tidak dapat masuk.

JPU Nuruzzaman Al Hakimi, SH, MH, diketahui, Rdwan Mukti selaku Bupati Mura bersama-sama Syaiful Anwar selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPM-PTP) Kabupaten Mura, Amrullah selaku Sekretaris BPM-PTP Mura, Effendy Suryono alias Afen selaku Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM), dan Bahtiyar selaku Kepala Desa Mulyoharjo Kecamatan BTS Ulu, Mura, melakukan Tipikor.

Pada kurun waktu 2010-2023, para terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp182,071 miliar lebih.

Kasipidsus Kejari Mura Imam Murtadlo, SH, MH, diwawancarai usai persidangan mengatakan, kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP.

“Terdakwa atas nama Bahtiyar selaku Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016, ditambahkan Pasal 11,” ujar Imam.

Sidang perkara korupsi sektor sumber daya alam (SDA) dalam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin Perkebunan Kelapa Sawit di Mura akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan atas dakwaan.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi, SH, MH, menyampaikan modus operandi dalam kasus tersebut adalah penerbitan izin perkebunan sawit ilegal di atas lahan negara.

Para terdakwa diduga terlibat dalam penerbitan izin fiktif serta manipulasi dokumen SPH untuk penguasaan sekitar 5974,9 hektar lahan. Sebagian besar lahan merupakan kawasan hutan produksi dan transmigrasi.

Dari total luas 10,2 ribu hektar lahan, sekitar 5974,9 hektar merupakan kawasan yang tidak boleh dialihfungsikan. Diduga proses penerbitan izin dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, pemalsuan dokumen, dan penggelapan administrasi. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here