Mantan Bupati Mura Ridwan Mukti Sampaikan Pembelaan

PEMBELAAN---Terdakwa Ridwan Mukti , mantan Bupati Mura saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, di ruang sidang PN Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel, Kamis (9/10/2025) malam. (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa Ridwan Mukti bin Mukti Tarsusi, mantan Bupati Musi Rawas (Mura) 2005-2015, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Pembelaan itu menjawab surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mura atas perkaranya.

Ridwan Mukri yang juga mantan Gubernur Bengkulu 2016-2017 itu menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Mura.

Nota pembelaan dibacakan kuasa hukum Ridwan Mukti dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel, Kamis (9/10/2025) malam. Sidang pembacaan pledoi itu dipimpin Hakim Pitriadi, SH, MH, dan dimulai Pukul 19 lebih.

Sebelumnya, pada hari yang sama, empat terdakwa dalam perkara kasus yang sama lainnya juga menyampaikan nota pembelaan. Terdakwa lain itu adalah Effendy Suryono alias Afen anak dari Oni Suryono selaku Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM), Syaiful Anwar Ibna bin Ibrahim (mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan/BPM-PTP Mura), Bahtiyar bin Dasip (mantan Kepala Desa /Kades Mulyoharjo, Kecamatan BTS Ulu, Mura), dan Amrullah bin Anwar (mantan Sekretaris BPM-PTP Mura).

Kuasa Hukum Ridwan Mukti pada intinya menyampaikan bahwa dakwaan JPU tidak terbukti di persidangan. Mereka menilai, perkara yang menimpa kliennya sudah terjadi 15 tahun lalu.

Kuasa hukum juga menyampaikan pihaknya mengajukan 46 alat bukti. Kemudian, sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan mengatakan bahwa proses perizinan telah dilakukan sesuai aturan yang ada.

Sebelumnya, JPU Nuruzzaman Al Hakimi, SH, MH, menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman pidana selama tiga tahun penjara terhadap Ridwan Mukti. Surat tuntutan JPU Kejari Mura dibacakan dalam persidangan Kamis (2/10/2025) lalu.

Tuntutan itu sama untuk tiga terdakwa lainnya.  Yakni, terdakwa Syaiful Anwar Ibna bin Ibrahim (mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan/BPM-PTP Mura), Amrullah bin Anwar (mantan Sekretaris BPM-PTP Mura), dan Effendy Suryono alias Afen anak dari Oni Suryono selaku Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM). Sedangkan untuk terdakwa Bahtiyar bin Dasip (mantan Kepala Desa/ Kades Mulyoharjo, Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Mura), JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun.

JPU menuntut majelis hakim memvonis Ridwan Mukti, Effendy Suryono, Syaiful Anwar Ibna, dan Amrullah, terbukti Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan terdakwa Bahtiyar dinilai melanggar Pasal 3 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Dari dakwaan JPU Nuruzzaman Al Hakimi, SH, MH, diketahui, Ridwan Mukti selaku Bupati Mura bersama-sama Syaiful Anwar, Amrullah, Effendy Suryono alias Afen, dan Bahtiyar melakukan Tipikor pada kurun waktu 2010-2023. Para terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp182,071 miliar lebih.

Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP. Terdakwa Bahtiyar ditambahkan Pasal 11. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here