
Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa Samsul bin Simin, mantan Kepala Desa (Kades) Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) 2020-2021, terancam dijatuhi hukuman pidana selama lima tahun dan enam bulan penjara.
Ancaman itu menyusul telah dibacakannya Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Selasa (28/10/2025) lalu.
JPU Ulfa Nauliyanti, SH, menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Hakim Masriati, SH, MH (ketua), Hakim Khoiri Akhmadi, SH, MH, dan Iskandar Harun, SH, MH (anggota) agar dalam putusannya memvonis terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 (1) Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Samsul bin Simin dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan,” ujar JPU kepada majelis hakim.
JPU juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim juga dituntut untuk menghukum terdakwa Samsul mengembalikan uang pengganti Rp1,1 miliar lebih, subsider dua tahun dan sembilan bulan penjara.
Atas tuntutan JPU tersebut, Samsul yang didampingi Pengacara Swastri Anggita, SH, dari Posbakum PN Palembang, akan mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya.
Sebelumnya, pada sidang Selasa (21/10/2025) lalu, Samsul meneteskan airmata saat menjalani persidangan. Ia menangis ketika hakim menanyakan dimana saja uang dana desa disimpan.
“Selain di lemari, dimana lagi tempat anda menyimpan uang?,” tanya Hakim Masriati.
Mendengar pertanyaan itu, mata Samsul terlihat berkaca-kaca dan air matanya menetes.
“Binggung saya,” jawabnya.
Dari surat dakwaan JPU Ulfa Nauliyanti, SH, diketahui, Samsul didakwa pada 2020-2021 secara melawan hukum tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lirik.
Samsul didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1,187 miliar lebih. Yakni, Rp655,404 juta lebih pada 2020, dan Rp531,859 juta lebih pada 2021.
JPU Ulfa Nauliyanti mengatakan, terdakwa Samsul mengaku uang dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk biaya sekolah anaknya selama dua tahun. Setiap bulan Rp20 juta. Kemudian, untuk membeli kebun karet Rp60 juta, biaya pernikahan anaknya Rp100 juta, membeli tanah Rp30 juta. Lalu, untuk biaya pencalonan kades pada 2021 sekitar Rp50 juta, dan membayar hutang sekitar Rp86 juta.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 (1) dan Pasal 3 Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. #arf









