Palembang, SumselSatu.com
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Prof Dr Yuspar, SH, MHum memberikan tanggapan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dalam perkara terdakwa Fitrianti Agustinda, SH, MH, binti Abdul Hamid, mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang, dan terdakwa Dedi Sipriyanto, SKom, MM, bin Abdul Lasyim yang mantan Anggota DPRD Sumsel.
Surat tuntutan JPU dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (20/1/2026) lalu. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang dituntut JPU untuk menjatuhkan hukuman pidana selama delapan tahun dan enam bulan penjara kepada terdakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto. JPU menuntut majelis hakim memvonis Fitrianti dan Dedi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana dakwaan primair.
“Tuntutan delapan tahun dan enam bulan adalah tindakan hukum yang sah dan konstitusional dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Sesuai dengan kewenangannya selaku penuntut umum,” ujar Yuspar kepada SumselSatu, Rabu (21/1/2026).
“Namun akhirnya keadilan itu berada pada ketukan palu majelis hakim yang menyidangkan. Apakah terwujud keadilan yang berkeadilan dan atau keadilan prosedural atau benar-benar keadilan berdasarkan hati nurani dan hadirnya keadilan moral dalam penerapan pasal dakwaan dan penjatuhan hukuman,” tambah Yuspar yang kini menjadi pengacara tersebut.
Kata Yuspar, meskipun sah sesuai kewenangan, tuntutan jaksa wajib berlandaskan pada analisis yuridis atas fakta-fakta yang terbukti di persidangan, bukan tindakan sewenang-wenang.
Apakah tepat atau tidak penerapan Pasal 2 (1) UU Pemberantasan Tipikor kepada Fitrianti dalam tuntutan jaksa dan penjatuhan hukuman nanti, kata Yuspar, hal itu tergantung kepada pembuktian di persidangan.
“Apakah fakta-fakta yang terungkap di persidangan terpenuhi unsur-unsur dari Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor? Karena kedua pasal tersebut lebih fundamental masalah pembuktian unsur melawan hukum dan unsur menyalahgunaan kewenangan kesempatan yang ada pada terdakwa dan unsur merugikan keuangan negara?,” kata Yuspar.
“Dari kedua unsur Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 mana yang lebih tepat penerapannya? Ini jawabnya fakta-fakta persidangan. Pasal 2 ayat 1 unsur yang esensial adalah unsur melawan hukum merugikan keuangan negara,” tambahnya.
Ia menerangkan, apakah ada peraturan atau ketentuan UU yang dilanggar terdakwa atau tidak.
“Apakah kerugian negara benar-benar terbukti secara riil dan nyata jumlahnya? Ini diuji di persidangan. Walaupun sudah ada audit BPKP, tapi bukan bisa diterima begitu saja karena menyatakan adanya kerugian keuangan negara adalah BPK, tapi audit lain bisa menyatakan adanya potensi adanya kerugian keuangan negara,” kata Yuspar.
Pria yang pernah menjabat sebagai Aspidsus Kejati Sumut itu menyampaikan, ada ederan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan hakim berwenang menentukan berapa jumlah nyata kerugian keuangan negara.
Mantan Direktur HAM Kejagung RI itu mengatakan, penjatuhan hukuman juga ada barometernya di Peraturan MA RI No 1/2020.
“Ada tabelnya melihat tingkat kesalahannya. Tapi kalau hakim ada keraguan sesuai asas atau in dubio pro reo, merupakan prinsip dasar penjatuhan hukuman kepada terdakwa jika ketentuan KUHP Nasional memberikan ancaman yang lebih ringan. Lihat Pasal 603 KUHP Nasional. Namun, berdasarkan Pasal 618 KUHP Nasional mana yang menguntungkan terdakwa hakim menerapkannya dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa,” terang Yuspar.
Disampaikan Yuspar, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017, telah merubah tafsir Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Sehingga penerapan unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss) namun harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) untuk dapat diterapkan dalam tindak pidana korupsi. #arf










