
Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa Brisvo Diansyah M, ST, MM, bin Hamid Brisman, terancam dijatuhi hukuman pidana selama empat tahun dan enam bulan penjara. Brisvo adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Sedangkan terdakwa lain dalam kasus yang sama, tapi berkas perkaranya terpisah, yakni Mustahzi Basyir bin Makmun M Syamsi, terancam dijatuhi hukuman pidana satu tahun dan enam bulan penjara. Mustahzi adalah Direktur CV Restu Bumi.
Ancaman itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI membacakan surat tuntutan atas perkara Brisvo dan Mustahzi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (13/11/2025). Sidang dipimpin Hakim Pitriadi, SH, MH.
JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis Brisvo dan Mustahzi tidak terbukti melakukan Tipikor dalam dakwaan primair. Karena itu, mereka harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Namun, JPU menuntut majelis hakim agar memvonis keduanya terbukti korupsi bersama-sama, sesuai dakwaan subsidiair. Yakni, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Brisvo Diansyah M, ST, MM, bin Hamid Brisman selama empat tahun dan enam bulan dengan pidana penjara dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU kepada majelis hakim.
JPU menuntut majelis hakim agar juga menjatuhkan hukuman pidana denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.
JPU juga menuntut majelis hakim agar mewajibkan Brisvo membayar uang pengganti Rp1,648 miliar lebih yang dikurangi dengan titipan uang pengembalian kerugian negara Rp200 juta, subsider tiga tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Mustahzi, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Kemudian, uang pengganti nihil karena ia telah menitipkan uang Rp53 juta kepada kejaksaan.
Atas tuntutan JPU itu, kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.
Dari dakwaan JPU Enggi Elber, SH, MH, Septian Safaat, SH, dan Agnes Putri Arzita, SH, diketahui, Brisvo didakwa telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi Aditya Pradana Panirewod bin Andreas Mado Panirewod selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) Kegiatan Koordinasi Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat dari bulan Mei-September 2023, bersama saksi Romyzar Arya Putra, ST bin Nazarudin selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), dan bersama Mustahzi selaku Direktur CV Restu Bumi, secara melawan hukum melakukan penyimpangan memanipulasi data dukung bukti pertanggungjawaban pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya.
Sedangkan JPU Septian Safaat dan Agnes Putri Arzita mendakwa Mustahzi menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan Brisvo bersama Aditya, Romyzar, secara melawan hukum melakukan penyimpangan memanipulasi data dukung bukti pertanggungjawaban pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya terhadap uraian Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya dan Belanja Barang yang Diserahkan Kepada Masyarakat pada Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat di Disperindag PALI Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1,146 miliar lebih. #arf









