
Palembang, SumselSatu.com
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum (MB).
Kerjasama itu tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman, Kawasan Pasar Cinde, Palembang Tahun 2016-2018.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) telah mengumpulkan alat dan barang bukti. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup ditetapkan tersangka baru. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 07 Juli 2025.
“Pada hari ini kembali dilakukan penetapan satu orang sebagai tersangka yaitu, H selaku Mantan Walikota Palembang,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi, SH, MH didampingi Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH dan Kasi Pengendalian Operasional Ario Apriyanto Gofar.
Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bagi tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.
Selanjutnya dilakukan tindakan penahanan terhadap Harnoyo selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang terhitung sejak 7-26 Juli 2025.
Harnojoyo yang mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) mengenai pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sehingga negara mengalami kerugian. PT MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB.
“Selain itu juga ditemukan aliran dana yang diterima oleh tersangka H yang ditemukan melalui bukti elektronik dan juga tersangka H memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya,” terang Vanny.
Tim Penyidik Kejati Sumsel akan terus mendalami aliran-aliran dana, serta melakukan penelusuran aset untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Vanny menyampaiakn, telah dilakukan rekonstruksi perkara di beberapa tempat yang dilaksanakan pada Senin (7/7/2025).
“Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 74 orang,” kata Vanny.
Harnojoyo Sampaikan Maaf
Harnojoyo menyampaikan permintaan maaf kepada semua warga Palembang dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Hari ini saya ditetapkan tersangka, ini bentuk tanggungjawab terkait pembangunan Pasar Cinde, untuk itu saya meminta maaf kepada semua warga Palembang,” ujar Harnojoyo saat diwawancarai wartawan.
Mata Harnojoyo terlihat berkaca-kaca menahan tangis dan tidak melanjutkan pembicaraannya kepada para wartawan. Ia kemudian masuk ke dalam mobil tahanan Kejati Sumsel yang akan membawanya ke Rutan Palembang.
Sebelumnya, pada Rabu (2/7/2025) lalu, Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka. Yakni RY (Raimar Yousnaidi) selaku Kepala Cabang PT MB. AN (Alex Noerdin) selaku mantan Gubernur Sumsel. EH (Edi Hermanto), mantan Kepala Dinas PUCK Sumsel selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama BGS. Lalu, AT (Aldrin Tando) selaku Direktur PT MB.
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHPidana (Primair), Pasal 3 jo Pasal 18 (Subsidair), atau Pasal 13. #arf