Oleh:
Dheanda Putria, R A Dita Fatrinia Safira, Alia Andini.
Mahasiswa Program Studi (Prodi) Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Tridinanti (Unanti ) Palembang.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Lembaga ini memiliki fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan, meliputi perbankan, pasar modal, serta lembaga keuangan nonbank seperti asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
Sebagai lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak mana pun, OJK menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Kehadiran OJK menjadi pilar utama dalam menjaga stabilitas keuangan nasional, dengan berlandaskan prinsip integritas, profesionalitas, dan transparansi. OJK berkomitmen memperkuat sektor jasa keuangan agar mampu menghadapi tantangan global serta memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
OJK di Tengah Gejolak Global dan Dunia Digital
Ketidakpastian global kini menjadi bayang-bayang bagi perekonomian dunia. Inflasi tinggi, fluktuasi nilai tukar, kenaikan suku bunga internasional, hingga ketegangan geopolitik menimbulkan tekanan besar terhadap stabilitas keuangan berbagai negara, termasuk Indonesia. Dalam situasi tersebut, OJK hadir sebagai garda terdepan, bukan hanya sebagai lembaga pengawas, tetapi juga sebagai penjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Di sisi lain, perkembangan teknologi digital juga menghadirkan tantangan baru. Munculnya layanan keuangan berbasis aplikasi, pinjaman online, dan investasi digital menuntut OJK untuk lebih adaptif dalam melakukan pengawasan. Kasus penipuan investasi dan maraknya pinjaman online ilegal menjadi bukti bahwa pengawasan dan edukasi keuangan digital perlu terus diperkuat.

Fungsi Ganda OJK
Sebagai regulator, OJK memiliki dua fungsi utama. Pertama, memastikan agar lembaga keuangan seperti bank, asuransi, dan lembaga pembiayaan beroperasi sesuai aturan dengan tata kelola yang sehat. Kedua, menjaga kepercayaan masyarakat dan investor agar pasar keuangan tetap stabil, sehat, dan kompetitif.
Kepercayaan publik menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi. Tanpa kepercayaan, arus modal akan terganggu dan pertumbuhan ekonomi nasional pun bisa melambat. Karena itu, OJK berperan penting dalam memastikan sistem keuangan berjalan dengan stabil dan transparan.
Strategi OJK Menghadapi Era Keuangan Digital
Tantangan global dan digitalisasi menuntut OJK untuk bergerak cepat dan responsif. Kenaikan suku bunga The Fed, perubahan harga komoditas akibat konflik geopolitik, serta derasnya arus inovasi teknologi keuangan mendorong OJK memperkuat strategi pengawasan dan perlindungan konsumen.
Data OJK tahun 2024 menunjukkan bahwa tingkat inklusi keuangan nasional telah mencapai lebih dari 87%. Angka ini mencerminkan keseriusan OJK dalam memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat di tengah pesatnya transformasi digital. Selain itu, OJK terus mengembangkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan fintech yang sehat dan berintegritas, sekaligus menindak tegas praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
Kolaborasi dengan Bank Indonesia dan pemerintah menjadi langkah penting dalam menjaga kestabilan ekonomi nasional. Melalui penguatan literasi keuangan, digitalisasi pengawasan, serta peningkatan perlindungan konsumen, OJK berupaya menjaga kepercayaan publik agar sistem keuangan Indonesia tetap tangguh dan inklusif.
Dengan strategi yang adaptif dan kerja sama yang solid, OJK diharapkan mampu menjadi benteng utama dalam menjaga stabilitas keuangan nasional, sekaligus memastikan masyarakat dapat menikmati kemajuan teknologi keuangan secara aman dan berkelanjutan. *










