
Palembang, SumselSatu.com
Dengan memakai atribut pocong, Rian Antoni (40), mendatangi Polda Sumsel dengan berjalan kaki, Senin (22/5/2023). Hal itu dilakukan Rian untuk meminta keadilan atas peristiwa yang menjeratnya selama satu tahun terakhir.
“Kami datang ke Polda Sumsel agar polisi melakukan gelar perkara ulang terhadap kasus Rian, agar proses hukum yang masih berjalan menjadi jelas,” ujar kuasa hukum Rian, Jhon Fredi, SH.
Sementara Rian mengatakan, dia tidak pernah melakukan aksi pencabulan tersebut.
“Untuk mencari keadilan saya siap menjalani proses hukum. Saya depresi karena dituduh melakukan pencabulan, padahal saya tidak bersalah,” ujar Rian.
Sebelumnya, warga Lorong Ar-Rahman, Kelurahan I Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, juga melakukan sumpah pocong di Musala Al-Mannan, Kamis (18/5/2023).
Sumpah pocong tersebut dia lakukan sebagai bentuk pembelaan diri karena telah dituduh melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan. Rian juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminul Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo menegaskan sumpah pocong yang dilakukan pelaku tidak memengaruhi tindak pidana.
“Itu berbeda karena sumpah pocong itu antara dia dengan Tuhan, kalau tindak pidana ini antara dia dengan manusia,” ujar Anwar.
“Mau sumpah pocong atau apapun mohon maaf, bukan kami tidak percaya dengan Tuhan tetapi apa yang dilakukan oleh pelaku tidak berpengaruh terhadap hukum,” sambung Anwar.
Terkait kedatangan Rian ke Polda Sumsel dengan menggunakan kostum pocong merupakan hak pribadi yang bersangkutan.
“Kita negara hukum, oleh karena itu kita mengacu ke versi hukum. Kalau ada unsur pidana kita proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya. #Ari