Panwaslu OKU Sebut Hanya Ada 3 Pelanggaran Selama Pilgub 2018

Ketua Panwaslu OKU saat menerima laporan masyarakat soal pelanggaran pemilukada beberapa waktu lalu. (FOTO: SS1/IST)

Baturaja, SumselSatu.com  

Selama proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumsel 2018 berlangsung, Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mencatat setidaknya ada tiga pelanggaran atau laporan masyarakat yang mereka terima.

“Kalau saat pencoblosan kita tidak menemukan ataupun menerima laporan soal pelanggaran. Namun saat tahapan pilgub ada tiga temuan/laporan yang kita terima,” ungkap Ketua Panwaslu OKU, Anggi Yumarta kepada wartawan, Selasa (3/7).

Laporan pertama adalah soal rangkap jabatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Untuk kasus ini sudah kita laporkan ke provinsi dan alhamdulillah KPU OKU telah mengambil kebijakan dengan mengganti PPK dan PPS tersebut,” kata Anggi.

Laporan kedua yang masuk ke Panwaslu OKU selama tahapan pilgub adalah soal maraknya alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) yang dipajang di zona terlarang, seperti di depan atau dekat gedung sekolah dan lain sebagainya.

“Khusus untuk kasus ini kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan penertiban seluruh APK ilegal yang dipasang di zona terlarang,” tegasnya.

Kemudian kasus terakhir adalah soal adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Lubuk Raja yang diduga ikut serta mempengaruhi massa agar memilih paslon tertentu. “Untuk kasus ini kita sudah rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk menindaklanjutinya. Nah, apakah nanti ASN itu diberi sanksi, kita tunggu saja keputusan dari KASN,” katanya. #ori

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here