Pemkab Muba dan DPRD Komitmen Tekan Angka Kemiskinan Melalui Perda Tenaga Kerja Lokal

RDP---Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama puluhan perusahaan yang berinvestasi di Bumi Serasan Sekate, Senin (30/6/2025). (FOTO: SS 1/DISKOMINFO MUBA).

Sekayu, SumselSatu.com

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) terus menunjukkan komitmen dalam menekan angka kemiskinan dan pengangguran. Salahsatu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan menggandeng Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba, khususnya Komisi IV, untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama puluhan perusahaan yang berinvestasi di Bumi Serasan Sekate.

RDP ini digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Muba, Senin (30/6/2025), dan dihadiri oleh Plt Asisten I Setda Muba Ardiansyah, SE, MM, PhD CMA. Pertemuan ini melibatkan perusahaan-perusahaan dari sektor perkebunan, pertambangan, hingga perusahaan jasa lainnya. Tujuannya adalah untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

Ketua Komisi IV DPRD Muba.Edi Hariyanto mengatakan, Perda tersebut lahir sebagai wujud kepedulian Pemkab dan DPRD terhadap persoalan pengangguran dan kemiskinan yang masih menjadi tantangan di Kabupaten Muba.

“Melalui RDP ini, kami ingin memastikan seluruh perusahaan mengetahui dan mematuhi aturan yang ada. Perda ini menjadi landasan hukum agar perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam perekrutan karyawan,” katanya.

Wakil Ketua Komisi IV Ahmadi mengatakan, keberadaan perusahaan di Muba harus memberi dampak positif bagi masyarakat, salah satunya dengan menyerap tenaga kerja lokal.

“Perusahaan harus melapor ke Dinas Tenaga Kerja apabila akan melakukan perekrutan. Jika tidak, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Satu orang yang direkrut berarti satu keluarga keluar dari garis kemiskinan,” katanya.

Dirinya juga mengajak seluruh investor untuk bekerja sama dengan Pemkab Muba dalam menekan angka kemiskinan melalui keterlibatan aktif dalam perekrutan tenaga kerja lokal.

Sementara itu, Plt Asisten I Setda Muba Ardiansyah mengapresiasi inisiatif Komisi IV DPRD Muba atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, Pemkab Muba tidak pernah menutup pintu bagi investor, namun keberadaan perusahaan harus memberikan manfaat yang nyata, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Kontribusi perusahaan harus jelas, termasuk dalam bentuk pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan keterlibatan tenaga kerja lokal sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020,” katanya.

Ia menambahkan, Pemkab Muba akan mendorong sinkronisasi data perusahaan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar inventarisasi perusahaan di Kabupaten Muba bisa dilakukan secara menyeluruh dan akurat.

“Kita juga sangat setuju apabila ada pembentukan asosiasi perusahaan di Muba agar koordinasi lebih mudah dan program pembangunan bisa lebih terarah,” kata Ardiansyah.

Melalui langkah strategis ini, Pemkab Muba berharap terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah, DPRD, dan dunia usaha dalam menciptakan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat lokal serta mewujudkan Muba yang lebih sejahtera. #hms

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here