
Palembang, SumselSatu.com
Pemerintah Kota Palembang mengajukan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang.
Usulan Raperda disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2019, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Palembang, Senin (25/2/2019).
Walikota Palembang Harnojoyo menyampaikan Raperda tentang Pariwisata, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 Pemda Kota Palembang, Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Investasi, dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengolahan Sampah.
“Dalam membentuk Raperda juga harus memperhatikan kepentingan nasional. Sehingga, ada keseimbangan antara pemda dan Pemerintah Pusat,” kata Harnojoyo.
Sebelumnya, dia mengatakan, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah (Pemda) menyerap aspirasi masyarakat, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan Pemerintahan Pusat. Dalam mengambil kebijakan, pemda harus mengedepankan kearifan lokal.
Walikota mengatakan, membuat perda berdasarkan kebutuhan masyarakat dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Perda juga tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum,” tambahnya.
Walikota Palembang berharap, DPRD Palembang sependapat dengan pihaknya agar Raperda yang diajukan menjadi Perda Palembang. #nti