Pemko Palembang Ganti Mobil Dinas Dengan Kendaraan Sewaan

MOBIL DINAS---Rapat koordinasi soal mobil dinas, Selasa (16/7/2024). (FOTO: SS 1/DAUD).

Palembang, SumselSatu.com

Pemerintah Kota (Pemko) Palembang mulai menerapkan sistem sewa mobil untuk kendaraan dinas para pegawai dan pejabat pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang Ahmad Nasir mengatakan, secara bertahap para pejabat ataupun pegawai tidak diberi kendaraan dinas, diganti dengan sewa ke pihak ketiga.

Nasir mengatakan, terobosan ini sebagai alternatif penyediaan kendaraan dinas yang lebih efektif, dan biaya pemeliharaan terkontrol karena dilakukan oleh pihak ketiga atau penyedia jasa.

“Pergantian dengan pola sewa ini dimaksudkan agar lebih hemat, efisien, dan efektif. Jadi kita nanti hanya menyiapkan pembiayaan untuk bahan bakar minyak (BBM),” kata Nasir usai rapat koordinasi soal mobil dinas, Selasa (16/7/2024).

Penggunaan pola sewa kendaraan Dinas ini akan secara bertahap dilaksanakan Pemko Palembang pada tahun ini. Sementara untuk kendaraan dinas yang sekarang dipegang oleh para pegawai akan ditarik untuk dilelang.

“Rencananya mulai dilaksanakan pada APBD Perubahan nanti, dan pada tahun 2025 baru akan kita laksanakan secara menyeluruh di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” katanya.

Namun dalam pelaksanaan ada beberapa hal yang harus diperhatikan misal, pilihan Kendaraan yang akan disewa.

“Ini nanti akan disesuaikan dengan pelaksanaan tugas dari masing-masing OPD,” katanya.

Secara efisiensi, ada dua keuntungan yang akan didapatkan, yaitu keuntungan secara ekonomi hemat APBD mencapai 25-35 persen.

“Selisih anggaran penghematan dapat digunakan untuk pembangunan lainnya, dan pegawai bisa fokus mengerjakan yang lebih penting lainnya,” katanya.

Sedangkan keuntungan dari sisi non ekonomi seperti beban administrasi yang minimalis bahkan hilang sama sekali. Karena tidak repot lagi pemelihara, bayar pajak, inventarisasi, lelang kendaraan lama dan lainnya.

“Kalau sewa tinggal pakai saja. Makanya keuntungan yang didapatkan ini tidak hanya diukur dari 25-35 persen saja. Karena dari sisi non ekonomis ini lebih besar lagi,” katanya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta mendukung pelaksanaan rencana tersebut karena secara praktek terutama di swasta sudah lumrah, di kementerian, lembaga-lembaga, serta pemerintah daerah lain sudah ada yang menjalankan.

“Penggunaan pola atau sistem seperti Ini diharapkan dapat lebih efektif dan efisien,” katanya. #daud

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here