Palembang, SumselSatu.com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memasang target pendapatan asli daerah (PAD) pada 2020 mencapai Rp3,2 triliun lebih. Tahun sebelumnya PAD melampaui angka yang ditargetkan.
Sebagai salah satu upaya guna mencapai target tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel akan memasang stiker tanda telah membayar pajak di kendaraan bermotor yang pajaknya telah dibayar.
“Untuk mencapai target tersebut, kami ada program pemasangan stiker bagi kendaraan yang sudah bayar pajak,” ujar Emmy Surawahyuni, Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bapenda Sumsel, saat dibincangi SumselSatu, Rabu (26/2/2020).
Sebelumnya, Emmy menyampaikan, target penerimaan PAD pada 2020 Rp3,231,784,718,796 T. Ia menghimbau wajib pajak di Sumsel untuk membayar pajak.
Di awal Emmy menyampaikan, PAD Sumsel 2019 mencapai Rp3,145,558,634,339 T. Angka itu melampaui target yang hanya Rp3,071,784,718,796 T. Capaian target hingga 102,40 persen. Pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai 108,21 persen, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 108,24 persen, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 109,39 persen, pajak air permukaan (PAP) 112,39 persen, dan pajak rokok 80,78 persen.
“Semua over target, kecuali pajak rokok, karena ada pemotongan dari pusat terhadap hutang BPJS,” kata Emmy.
Bapenda Sumsel melakukan berbagai upaya agar PAD mencapai target. Untuk PKB dan BBNKB, melakukan kerjasama dengan unsur terkait, yakni kepolisian dan Jasaraharja.
“Dalam razia ada mobil Samsat keliling. Jadi yang menunggak pajak bisa langsung bayar. Tapi kalau belum ada uangnya bisa membuat pernyataan,” katanya.
Selain itu, ada juga pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilakukan setiap bulan. KPK melakukan supervisi seluruh penerimaan pajak daerah.
“Kami juga akan kerjasama dengan BPH Migas, dan Kanwil Pajak agar wajib pajak yang masih pakai NPWP Pusat tapi beroperasi di Sumsel harus ada NPWP Cabang, baik badan usahanya maupun pegawainya,” kata Emmy.
Kemudian, Bapenda Sumsel juga melakukan kerjasama dengan perusahaan pembiayaan keuangan atau leasing untuk pembelian kendaraan bermotor second wajib balik nama kepada pembeli. #nti