Penasehat Hukum Ali Irwan Minta Majelis Hakim Bebaskan Kliennya

PEMBELAAN---Penasehat Hukum Ali Irwan saat menyampaikan nota pembelaan dalam persidangan di PN Palembang, Selasa (10/6/2025). (FOTO: FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Penasehat Terdakwa Ali Irwan, Dr Yuspar, SH, MH, meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang membebaskan kliennya dari dakwaan.

Ali Irwan adalah terdakwa dalam perkara korupsi pekerjaan jalan ruas Kuang Dalam-Beringin Dalam pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir (OI) Tahun 2019.

Permintaan itu disampaikan dalam nota pembelaan (Pledoi) yang disampaikan Kuasa Hukum Ali Irwan, Yuspar dan Moh Iskandar, SH, dalam persidangan di PN Palembang, di Gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Selasa (10/6/2025). Sidang dipimpin Hakim Masriati, SH, MH, didampingi Hakim Iskandar Harun SH, MH, dan H Khoiri Akmadi, SH, MH.

Penasehat hukum Ali Irwan meminta agar majelis hakim dalam putusannya menyatakan Terdakwa Ali Irwan bin Yusaki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2(1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair.

Yuspar juga meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan dan/atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Membebaskan terdakwa pidana denda sebesar Rp100 juta, dan kerugian keuangan negara Rp894,078 juta lebih.

Kemudian, mengembalikan dana yang telah disetor ke Kas Daerah OI Rp220,427 juta lebih kepada terdakwa sebagai keuntungan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek.

“Merehabilitasi dan memulihkan nama baik Terdakwa Ali Irwan Bin Yusaki dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar Terdakwa Ali Irwan Bin Yusaki dibebaskan dari tahanan, membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Kuasa Hukum Ali Irwan.

“Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya,” tambah pengacara.

JPU M Rahmat Afif, SH, mendakwa Juni Eddy selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kepala Dinas PUPR OI (berkas perkara terpisah) dalam pekerjaan bersama-sama dengan Ali Irwan selaku Pemilik CV Musi Persada Lestari pada 2019, sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Ditemui usai sidang, Yuspar mengatakan, kliennya tidak terbukti melakukan korupsi, menyalahgunakan kewenangannya, dan merugikan keuangan negara.

“Karena hasil perhitungan BPK RI tidak punya dasar dan tidak relevan lagi dihitung adanya kerugian keuangan negara, karena metode penghitungan yang dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi yang tidak benar,” kata Yuspar.

“Dan pasti kekurangan pekerjaan yang dinilai tidak dapat menghitung secara keseluruhan, melainkan hanya berdasarkan sampel yang diambil, dan dasar yang dihitung BPK RI juga menjadi keliru bila dibandingkan dengan kontrak,” tambahnya.

Dia mengatakan, tidak ada kerugian keuangan negara karena pelerjaaan telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak. Walaupun secara administrasi proyek terdapat kekurangan, namun tidak merugikan keuangan negara.

“Karena pekerjaan juga sudah diterima penguna barang jasa pemerintah Ogan Ilir sesuai ketentuan,” kata Yuspar. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here