Palembang, SumselSatu.com
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali menggelar persidangan perkara korupsi pekerjaan jalan ruas Kuang Dalam-Beringin Dalam pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir (OI) Tahun 2019.
Persidangan digelar di ruang sidang PN Palembang, di Gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Kamis (19/6/2025). Sidang dipimpin Hakim Masriati, SH, MH, didampingi Hakim Iskandar Harun SH, MH, dan H Khoiri Akmadi, SH, MH.
Dalam persidangan itu, Kuasa Hukum Terdakwa Ali Irwan bin Yuzaki (56), Dr Yuspar, SH, MH, menyampaikan duplik atau jawaban/tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kesimpulan duplik yang disampaikan, penasihat hukum terdakwa berpendapat bahwa JPU tidak dapat membuktikan seluruhnya unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa.
“Tidak terpenuhinya satu unsur yang didakwakan atau dituduhkan, mengakibatkan tidak terbuktinya tuntutan atau dakwaan seluruhnya dan terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan,” ujar Kuasa Hukum Ali Irwan.
Penasihat Hukum Ali Irwan tetap berpendirian pada pembelaan yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya.
“Kami mohon agar majelis hakim menolak replik dari JPU untuk seluruhnya. Lalu, menyatakan Terdakwa Ali Irwan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU,” kata Yuspar kepada SumselSatu, usai persidangan.
Yuspar menambahkan, pihaknya meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya dari semua dakwaan dan tuntutan JPU, pidana denda Rp100 juta, dan kerugian negara Rp894,078 juta lebih, serta mengembalikan dana yang telah disetor ke Kas Daerah OI Rp220,427 juta lebih kepada terdakwa sebagai keuntungan dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Kami juga meminta majelis hakim agar dalam putusannya merehabilitasi dan memulihkan nama baik Terdakwa Ali Irwan dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata Yuspar.
“Kemudian, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara. Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” tambahnya.
JPU M Rahmat Afif, SH, mendakwa Juni Eddy selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kepala Dinas PUPR OI dalam pekerjaan bersama-sama dengan Ali Irwan selaku pemilik CV Musi Persada Lestari pada 2019, sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.#arf