
Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar, Apri Maikel Jekson bin Madrin, dan Debyk alias Debyk bin Madrin, meminta agar mereka dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Permintaan itu mereka sampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (20/4/2026). Sidang dipimpin Hakim Ahmad Samuar, SH. Permintaan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi.
Dalam sidang yang dimulai pada sekitar Pukul 15:50 hingga sekitar Pukul 17:50 itu, para kuasa hukum dan terdakwa membacakan pledoi mereka. Diawali dengan pembacaan pledoi oleh Kuasa Hukum Debyk serta Debyk, lalu Kuasa Hukum Apri Maikel Jekson dan Sutarnedi.
Pada intinya, ketiga terdakwa meminta majelis hakim membebaskan mereka dari segala dakwaan dan tuntut JPU. Mereka meminta majelis hakim menyatakan mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan mengembalikan nama baik, harkat dan martabat mereka.
“Kami minta dibebaskan dari segala dakwaan, memulihkan nama baik terdakwa, kemudian menggembalikan barang bukti yang sempat disita,” ujar Prof Dr Hj Nurmalah, SH, MH, CLA kepada wartawan usai persidangan.

(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)
“Karena ahli PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sendiri mengatakan, ketika saya bertanya terkait aset-aset yang disita dalam perkara TPPU, jika tidak bisa dibuktikan, atau saya bisa membuktikan bahwa aliran dana membeli itu (asset-red) bukan dari kejahatan bagaimana?, harus dikembalikan kepada yang berhak,” tambah Nurmalah.
Sebelumnya, di awal wawancara Nurmalah mengatakan, tidak ada penyembunyian aset. Semua aset atas nama Sutarnedi, tidak ada nama orang lain.
Ia menyampaikan, dari 11 orang saksi yang meraka ajukan ke persidangan, menyatakan dari 1994/1995-2000, Sutarnedi sudah menjadi orang kaya.
“Usahanya, kayu, karet, walet (sarang walet-red), toko sembako dan punya bisnis travel. Jadi kalau sekarang itu harta-hartanya disita yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang didakwakan, sementara terdakwa sendiri belum pernah dihukum dalam perkara pokok,” kata Nurmalah.
Ia menambahkan, pihaknya sangat keberatan apabila terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 607 KUHP.
“Karena tidak memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana pencucian uang. Tidak ada yang disamarkan, kecuali, rumah dia (Sutarnedi) diganti nama orang lain, seolah-olah punya orang, nggak ada itu,” kata Nurmalah.
“Saya juga mengklarifikasi pemberitaan di media yang saya sempat baca, mengatakan bahwa ada kongkalikong dengan jaksa, itu sama sekali tidak benar. Buktinya kami (terdakwa) dituntut tinggi oleh jaksa penuntut umum,” tambah Nurmalah lagi.
Ia menyatakan, dakwaan yang dituduhkan JPU terjadi pada 2012. Sedangkan aset yang disita dimiliki dari 2000.

(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)
“Jadi sangat disayangkan kalau ada pendapat-pendapat, statemen- statemen di luar yang tidak menyaksikan fakta persidangan tapi mendiskreditkan keluarga besar dari H Sutarnedi ataupun klien kami yang lain,” kata Nurmalah.
Saat disoal nomor rekening terdakwa yang ada dalam dakwaan, Nurmalah mengakui ada nomor rekening tersebut.
“Terkait rekening Pak Sutarnedi dengan Apri, Apri Maikel kan anaknya, jadi wajar kalau ada. Pembelian walet di kampung itu kayaknya cash semuanya ya. Jadi sudah bayar cash melalui Apri ditransfer kembali Pak Sutarnedi. Kalau pun ada transfer ke terdakwa Debyk itu pinjaman antara paman dan keponakan, ketika dikembalikan, masuk lagi ke rekening Sutarnedi,” katanya.
Ditanya apakah ada transfer uang tersebut berkaitan dengan transaksi narkotika, Nurmalah menyatakan tidak.
Dalam pembelaan Sutarnedi dan Apri, Nurmalah didampingi pengacara lainnya. Yakni, Zulfatah, SH, MH, Hj Eka Novianti, SH, MH, Fitrisia Madina, SH, MH, Rini Susanti Sari, SH, MH, Dr Henny Natasha Rosalina, SIKom, SH, MH, Endy Rahmatullah, SH, Rahmat Akbar, SH, Rini Soetriyahwati, Sh, dan Septa Sari, SH.
Merasa Bersalah dan Salah Langkah
Sebelumnya, Kuasa Hukum Debyk, Fitrisia Madina, SH, MH, dan rekan dari Kantir Hukum Ampera Jaya Sumsel menyampaikan pembelaan dalam tujuh bagian. Pada intinya, mereka meminta agar Debyk dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.
Usai pengacaranya membacakan pledoi, Debyk juga menyampaikan pembelaannya secara pribadi. Debyk mengatakan, telah sembilan bulan berada di dalam sel tahanan dan penuh rasa bersalah. Ia menyatakan, memikirkan istri dan.empat orang anaknya, serta keponakannya yang merupakan anak dari Muhammad bin Madrin (terpidana).
Debyk mengaku, dua orang anaknya, yang tertua dan nomor dua harus berhenti kuliah sejak ia menjadi tersangka dan terdakwa. Ia juga menyampaikan, ia adalah tulang punggung keluarga, dan istrinya tidak bekerja.
“Saya merasa sangat bersalah. Saya hanya orang yang salah langkah,” ujar Debyk.

(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)
Debyk mengaku menyesal. Ia menyatakan, tidak semua aset miliknya hasil tindak pidana. Katanya, apabila semua aset dirampas untuk negara, bukan hanya ia kehilangan segalanya, tetapi juga keluarganya.
Debyk meminta diberikan satu kesempatan untuk memperbaiki hidupnya. Ia meminta agar cukup masa penahanan yang dijalaninya.
Usai mendengarkan pledoi para terdakwa, JPU menyatakan akan menyampaikan jawaban atas pledoi atau replik pada Rabu (22/4/2026). Hakim Ahmad Samuar meminta agar replik tidak disampaikan pada siang hari.
“Agak pagi ya, karena jadwal siding cukup padat,” pinta hakim.
Sebelumnya, pada Selasa (14/4/2026), JPU Kejari Palembang menuntut Majelis Hakim PN Palembang menghukum terdakwa Sutarnedi, Apri, dan Debyk selama lima tahun penjara. JPU menuntut majelis hakim memvonis ketiga terdakwa terbukti melakukan TPPU dan melanggar Pasal 607 UU No 1/2023 tentang KUHP.
Selain itu, JPU menuntut majelis hakim menghukum Sutarnedi, Apri Maikel Jekson, dan Debyk, dengan pidana denda Rp10 juta, subsider 10 hari.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, JPU Desi Arsean, SH, Rini Purnamawati, SH, Nenny Karmila, SH, Muhammad Jauhari, SH, David Erikson Manalu, SH, dan Muhammad Ichasan Syaputra, SH, mendakwa Sutarnedi dengan pasal berlapis.
JPU mendakwa Sutarnedi bersama-sama dengan April Maikel Jekson dan Debyk atau bertindak sendiri-sendiri dalam kurung waktu 2012-2025, telah turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana narkotika.
Hingga berita ini diturun, pada SIPP PN Palembang belum ada tulisan tentang tuntutan perkara Sutarnedi.
Pada Senin (28/7/2025), di Jalan Tangga Takat, Lorong Amilin, RT 0016/RW 002, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang, terdakwa bersama Apri Maikel Jekson diamankan Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
Sutarnedi didakwa dalam menjalankan bisnis narkotika bersama Apri, Debyk, Muhamad bin Mardin (terpidana), Fahrul Rasi alias Radir Aaias Raden bin Yusuf (terpidana) dan Muzakkir bin Abdul Samad (terpidana) dan Kadapi alias David bin Alyus Abdi (telah meninggal dunia), menggunakan akun rekening bank atas nama terdakwa untuk menerima, menampung, mentransfer dan membelanjakan uang hasil bisnis narkotika dari pelaku-pelaku narkotika.
Muhammad adalah terpidana perkara Narkotika yang sudah dijatuhi hukuman pidana penjara selama seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Palembang pada Mei 2019 silam. Ia terbukti mengedarkan Narkoba jenis shabu-shabu dengan barang bukti sekitar tujuh kilogram (Kg) saat ditangkap.
Dari perkara Muhammad bin Madrin inilah penyidik BNN mengembangkan penyelidikan dan penyidikan. Salahsatunya dengan melihat transaksi keuangan di rekening bank milik Muhammad bin Madrin. #arf










