Pengacara Tersangka Korupsi Pasar Cinde Nyatakan Tak Ada Kerugian Negara

PRAPERADILAN----Sidang perkara gugatan praperadilan yang diajukan Aldrin L Tando ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang di ruang sidang PN Palembang, Rabu (29/10/2025) lalu. (FOTO: IST/IND)

Palembang, SumselSatu.com

Perkara gugatan praperadilan yang diajukan Aldrin L Tando ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang terus berjalan. Pada Rabu (29/10/2025) lalu, persidangan digelar di ruang sidang PN Palembang.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, SH, MH itu, hadir Tim Kuasa Hukum Aldrin L Tando sebagai pemohon dan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel selaku termohon.

Saksi Ahli Hukum Keuangan Publik dari Universitas Indonesia (UI) Dr Dian Simatupang dimintai keterangan dalam persidangan.

Diwawancarai wartawan usai persidangan, Ahmad Khalifah Rabbani dari Tim Kuasa Hukum Aldrin L Tando mengatakan, dalam Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dengan PT Magna Beatum (MB), pihaknya tidak menggunakan uang negara atau uang pemerintah daerah.

Karena itu, mereka menilai tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Intinya pihak swasta dan pemda bekerjasama ingin membangun kota ini. Tidak menggunakan uang daerah. Kecuali dananya sudah diturunkan sekian triliun,” ujar Khalifah.

“Ini kan tidak menggunakan uang negara, ketika menggunakan uang masayarakat maka tidak ada kerugian negara. Poinnya apakah ada niat jahat atau tidak,” katanya.

Baca Juga  Polda Sumsel Terjunkan 11 Ribu Polisi Amankan TPS

Di awal wawancara Khalifah mengatakan, pihaknya mengajukan praperadilan adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap klien mereka. Ia mengatakan, memiliki bukti-bukti yang disampaikan ke hakim.

Sebelumnya, dalam persidangan Simatupang menyampaikan, kerugian negara dalam suatu perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) harus dihitung oleh ahlinya.

“Sesuai profesinya, seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Ketika BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) melakukan penghitungan kerugian negara atas inisiatif sendiri dan mendiklair sendiri hasil auditnya, jika mengacu kepada Pasal 56 UU 314 ayat 1 tentang administrasi pemerintahan, kalau tidak punya wewenang maka tidak sah akibat hukumnya,” ujar Simatupang.

“Kalau BPKP diminta oleh penyidik untuk menghitung kerugian negara, maka BPKP harus menyampaikannya kepada BPK, karena yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK,” tambahnya lagi.

Dikatakan Simatupang, apabila auditor yang tidak berewenang mengeluarkan hasil audit, maka hasil tersebut tidak sah.

Baca Juga  Kejati Sumsel Canangkan Zona Integritas Menuju Birokrasi Bersih dan Melayani

Atas pernyataan Simatupang itu, pihak Kejati Sumsel mengatakan, jika hasil penghitungan akuntan publik dan BPKP menurut ahli tidak sah, bagaimana status para terpidana yang perkaranya telah inkrah?. Apakah statusnya cacat hukum atau tidak sah?.

“Keharusannya memang demikian, kalau secara teori keharusan sesuai dengan undang-undang, kalau memang prakteknya demi kian maka saya kembalikan dengan keadaan hukum di Indonesia, kalau prakteknya saya tidak tahu, kebenaran hukum itu sesuai aturannya bukan dengan prakteknya,” jawab Simatupang.

“Penghitungan kerugian negara merujuk ke aturan maka yang berwenang adalah BPK,” kata Simatupang lagi.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan Aldrin L Tando sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra BGS antara Pemprov Sumsel dengan PT MB.

Direktur PT MB itu telah dicekal sejak 2 Juli 2025 dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 3 Agustus 2025.

Praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka Aldrin L Tando didaftarkan pada 2 Oktober 2025 lalu, dengan Nomor Perkara 23/Pid.Pra/2025/PN Plg. Aldrin menggugat  Kepala Kejati (Kajati) Sumsel cq Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel (Termohon).

Baca Juga  Terdakwa Pemerkosa Anak, Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara

Sidang perdana perkara kasus Pasar Cinde telah berjalan pada Kamis (30/10/2025). Sidang dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH, MH.

Keempat terdakwa adalah Ir H Eddy Hermanto, SH, MM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta karya (PUCK) Sumsel dan selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama BGS Aset Pemerintah Provinsi Sumsel (satu berkas dengan Alex Noerdin) dan H Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel. Lalu, terdakwa H Harnojoyo, SSos selaku Walikota Palembang Periode 2015-2018 (berkas terpisah), dan terdakwa Raimar  Yousnaidi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum Palembang (berkas terpisah).

Keempat terdakwa didakwa bersama-sama Aldrin Tando (DPO) selaku Direktur PT MB melakukan korupsi. Mereka di pasal berlapis. Yakni, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 11 Undang-undang Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here