Penyidik Kejati Sumsel Geledah Rumah Tersangka Kasus Cinde

PENGELADAHAN---Penyidik Kejati Sumsel saat melakukan pengeledahan di kediaman Raimar. (FOTO: IST)

Palembang, SumselSatu.com

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di rumah tersangka Raimar Yousnaidi selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB), Rabu (9/7/2025).

Rumah Raimar berada di Jalan Angkatan 66, Perumahan Ruby Residence, Kelurahan Pipareja, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Tim penyidik mengamankan satu unit mobil merk Pajero Sport warna putih dengan nomor polisi (Nopol) B 512 AHG milik PT MB. Penyidik juga mengamankan sejumlah berkas.

Penyidik masih terus melakukan penggeledahan guna mencari bukti, untuk mengungkap perkara dugaan korupsi mangkraknya pembangunan Pasar Cinde.

Sebelumnya, pada Rabu (2/7/2025), Kejati Sumsel menetapkan Raimar bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dengan PT MB.

Kerjasama itu tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman, Kawasan Pasar Cinde, Palembang Tahun 2016-2018. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here