Perkara Kasus Pasar Cinde Segera Disidangkan

PASAR CINDE--Empat tersangka penyidikan perkara dugaan Tpikor Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum (MB), saat berada di Kejati Sumsel, Palembang, Kamis (2/10/2025). Perkara kasus Pasar Cinde itu akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (FOTO: IST/DOK PENKUM KEJATI SUMSEL)

Palembang, SumselSatu.com

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan tersangka dan barang bukti penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT Magna Beatum (MB), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Dengan telah dilaksanakannya Tahap II Penyidikan Perkara itu, perkara kasus Pasar Cinde itu akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

“Dengan selesainya Tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya beralih ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang untuk penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, telah menetapkan lima tersangka dalam perkara Pasar Cinde. Kelimanya adalah Harnojoyo (mantan Walikota Palembang), Raimar Yousnaidi (Kepala Cabang PT MB), Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Edi Hermanto (mantan Kepala Dinas PUCK Sumsel selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama BGS), dan Aldrin Tando (Direktur PT MB).

Tersangka Aldrin Tando telah dicekal sejak 2 Juli 2025 dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 3 Agustus 2025.

Vanny menyampaikan, berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp137,7 miliar lebih.

Ditambahkan Vanny, keempat tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025.

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHPidana (Primair), Pasal 3 jo Pasal 18 (Subsidair), atau Pasal 13. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here