Perkara Korupsi, Mantan Kadis PUPR Banyuasin Dihukum 2 Tahun Penjara

PUTUSAN---Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menggelar sidang perkara Apriansyah, Wisnu, dan Arie. Putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, Rabu (17/9/2025). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun penjara terhadap terdakwa Ir Apriansyah, ST, MM (44) bin Zainal Abidin, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Kabupaten Banyuasin.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana penjara yang sama terhadap dua terdakwa lainnya yang berkas perkaranya terpisah. Yakni, Wisnu Andrio Fatra, SE alias Rio bin Isno Maladi (39) selaku kontraktor, dan Arie Martha Redo, SIP, MM bin Bahrun Ahmad, mantan Kabaghumas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel.

Putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (17/9/2025). Sidang dipimpin Hakim Fauzi Isra, SH, MH.

Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Windy Yolandini, SH.

Majelis hakim memvonis ketiga terdakwa tidak terbukti dakwaan kesatu primair dan membebaskan ketiganya dari dakwaan tersebut. Apriansyah, Wisnu, dan Arie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18  Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dakwaan subsidair.

Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp50 juta, subsider pidana kurungan selama satu bulan kepada ketiganya. Sebelumnya JPU menuntut hakim menjatuhkan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim.

Khusus untuk Arie, majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp606,8 juta. Dengan ketentuan uang yang telah dikembalikan Rp543 juta dan sisa kekurangan kerugian negara yang masih belum dikembalikan sejumlah Rp145,325 juta lebih telah ditutupi/dikembalikan dengan mengambil dari uang yang telah dititipkan ke Bendahara Kejaksaan Negeri Banyuasin oleh saksi Yulinda dan saksi Enggar sejumlah Rp240 juta (Rp90 juta dititipkan Yulinda dan Rp150 juta dititipkan Enggar) diperhitungkan seluruhnya sebagai pengganti kerugian negara dalam perkara.

Atas putusan majelis hakim itu, baik JPU maupun tersangka menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir dahulu,” kata Arie saat ditemui usai persidangan.

JPU mendakwa ketiga terdakwa melakukan gratifikasi/penyuapan dalam kegiatan pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Kegiatan itu dilaksanakan Dinas PUPR Banyuasin dengan sumber dana keuangan bersifat khusus kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel 2023 lalu.

Apriansyah sebagai Sekretaris/Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Banyuasin, bersama-sama Arie dan Rio selaku pihak swasta/kontraktor yang mengkondisikan/menggunakan CV HK, CV RJC, dan CV NLS untuk melaksanakan kegiatan di Dinas PUPR Banyuasin, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp688,325 juta lebih. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here