Permendagri Tapal Batas Palembang-Banyuasin Digugat ke Mahkamah Agung

DIGUGAT---Advokat Sofhuan Yusfiansyah menyerahkan berkas gugatan ke Mahkamah Agung, Senin (31/7/2023). (FOTO: IST)

Palembang, SumselSatu.com

Advokat Sofhuan Yusfiansyah, SH, dan rekan-rekan meminta Mahkamah Agung (MA) umembatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 134 Tahun 2022 tentang tapal batas Palembang-Banyuasin. Permintaan tersebut ditandai dengan gugatan yang diajukan ke MA, Senin (31/7/2023).

Sofhuan sudah mendapat kuasa dari 88 warga Perumahan Cluster Alexandria RT 68/RW 19, Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring dan warga RT 33/RW 11, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.

Warga memberikan kuasa guna mengajukan Permohonan Hak Uji Materil terhadap Permendagri Nomor: 134 Tahun 2022 tanggal 26 Desember 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Sofhuan menyatakan bahwa draft gugatan yang meminta MA untuk membatalkan Permendagri Nomor: 134 Tahun 2002 tentang Tapal Batas untuk Banyuasin dan Kota Palembang yang mereka layangkan itu sudah final. Kata dia, Permendagri tersebut merugikan banyak pihak terutama kepentingan publik terkait masalah domisili, mata pilih, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kami meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan Permendagri Nomor: 134 Tahun 2002 tentang Tapal Batas untuk Banyuasin dan Kota Palembang,” ujar Sofhuan, Senin (31/7/2023) .

Salah satu alasan lain adalah adanya penurunan nilai aset Pemerintah Kota (Pemko) Palembang jika terjadi perpindahan dari kota ke kabupaten.

“Masalah ini juga berdampak pada jarak tempuh masyarakat yang berada di daerah perbatasan yang harus mengurus administrasi di Pangkalan Balai, dengan jarak tempuh yang cukup jauh, memakan waktu 2 hingga 3 jam,” katanya.

Sofhuan mengungkapkan bahwa berbagai daerah lain juga telah melakukan judicial review terhadap aturan serupa, dan ia berharap Pemko Palembang juga akan mengajukan judicial review.

Sofhuan menyatakan, pihaknya mewakili kepentingan rakyat dan masyarakat yang merasa dirugikan dengan aturan tersebut, dan mereka telah menyiapkan draft permohonan judicial review yang berisi uraian terkait dampak pada kepentingan publik.

“Kami berharap Mahkamah Agung akan mengabulkan permohonan untuk membatalkan Permendagri Nomor: 134 Tahun 2002,” tegasnya.

Sofhuan menjelaskan bahwa desakan ini muncul karena banyak warga yang telah melakukan unjukrasa terkait masalah ini, namun belum ada penyelesaian yang memuaskan.

“Oleh karena itu, upaya mencari keadilan di MA dianggap sebagai langkah yang tepat untuk membatalkan aturan tersebut dan mengupayakan kepentingan publik,” katanya.

Terpisah, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel Antoni Yuzar, SH, MH, mengapresiasi jika ada masyarakat menggugat Permendagri Nomor:134 Tahun 2022 tentang tapal batas Palembang-Banyuasin. Ke MA sehingga permasalahan tapal Batal Palembang-Banyuasin secepat selesai.

“Sebab kalau menunggu Pemprov Sumsel, kelihatannya Pemprov Sumsel belum mau mempertemukan pihak Pemko Palembang dan Pemkab Banyuasin untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya. #Fly

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here