Permudah Wajib Pajak, Bentuk Pengelola PBB P2

Kepala Bapenda Lahat Subranuddin. (FOTO: SS 1/TRI).

Lahat, SumselSatu.com

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bakal membentuk Pengelola P2 di setiap desa dan kecamatan guna mempermudah wajib pajak dan mengoptimalisasi pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) tingkat kecamatan dan pedesaan, di Kabupaten Lahat.

“Dengan pembentukan P2 di setiap desa maka pelayanan wajib pajak bisa langsung ke pengelola PBB P2. Petugas tersebut diambil dari pemerintah kecamatan dan desa/lurah setempat,” ujar Kepala Bapenda Lahat Subranuddin, SE, MAP, didampingi Kabid PBB P2 dan BPHTB Lahat Firman Yurdiansyah, SE, MM, Rabu (5/6/2024).

Dia mengatakan, pengelola PBB P2 Kelurahan/Desa dan Kecamatan tersebut memberikan pelayanan sederhana seperti mengimbau, menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), membantu wajib pajak pengurusan pelayanan pendaftaran PBB P2 di wilayah mereka masing- masing.

Sementara untuk pembayaran PBB P2, bisa disetor ke Bank Sumsel Babel (BSB), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri.
Tak hanya itu, pihaknya berharap pula agar wajib pajak bisa membayar pajak sebelum jatuh tempo pada 30 September mendatang.

“Agar tidak terkena denda kami membuat edaran dan imbauan ke kecamatan dan desa/ kelurahan di Kabupaten Lahat. Termasuk meningkatkan kepatuhan ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkab Lahat dan jajaran,” katanya.

PBB P2 merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah untuk menyediakan layanan dan infrastruktur publik. Dengan membayar pajak tepat waktu, warga berkontribusi pada pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum di lingkungan mereka.

Warga diminta untuk memanfaatkan berbagai opsi pembayaran yang disediakan. Dengan ketaatan dalam membayar PBB P2, warga turut berperan dalam memajukan pembangunan dan kesejahteraan bersama di wilayah mereka. #tri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here