Pinjam Uang di Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar

Anggota Komisi XI DPR-RI Fauzi H Amro. (FOTO: ISTIMEWA).

Jakarta, SumselSatu.com

Anggota Komisi XI DPR-RI Fauzi H Amro, MSi, meminta masyarakat tidak usah membayar uang pinjaman dari pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang telah meminjam uang dari pinjaman online ilegal, bahwa mereka tidak wajib membayar utang mereka. Kami mengharamkan membayar atau tidak wajib mengembalikan uang yang mereka pinjam kepada pinjol ilegal,” ujar Fauzi, Jumat (14/7/2023).

Menurut Fauzi, pinjol ilegal tidak berizin, beroperasi secara ilegal, suku bunga juga tidak masuk akal bisa mencapai 40 persen per bulan, bahkan sampai 500 persen.

“Belum lagi mereka melakukan pelanggaran data privasi, yang seharusnya tidak boleh dan dilarang undang-undang,” kata Fauzi merespon masalah pinjol yang belakangan ini sangat meresahkan masyarakat.

Fauzi menjelaskan beberapa alasan yang mendasari imbauan tersebut. Pertama, pinjol ilegal tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melanggar peraturan yang mengatur sektor keuangan. Masyarakat tidak boleh dipaksa untuk membayar utang yang berasal dari entitas yang tidak sah secara hukum.

Kedua, suku bunga yang dikenakan oleh pinjol ilegal seringkali tidak rasional atau terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Masyarakat tidak boleh dibiarkan terjebak dalam lingkaran utang yang tidak adil dan merugikan.

Ketiga, pelaku pinjol ilegal seringkali telah melanggar privasi data pribadi masyarakat dengan cara yang tidak etis. Masyarakat berhak untuk dilindungi dari penyalahgunaan dan pelanggaran privasi mereka.

Fauzi mengungkapkan, berdasarkan info dari OJK, nama pinjol ilegal yang beredar di publik, jumlahnya sudah mencapai 3500 lebih. Dia juga mendesak pihak berwenang, termasuk OJK, kepolisian, dan instansi terkait untuk meningkatkan penindakan hukum dan menutup serta melarang operasi pinjol ilegal.

“Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan praktik pinjaman online ilegal yang mencurigakan kepada pihak berwenang agar tindakan yang tepat dapat segera diambil,” ujar alumnus Pasca Sarjana Universitas Indonesia (UI) itu.

Sementara bagi masyarakat yang pinjam di pinjol yang legal atau sudah mendapat izin dari OJK, Fauzi menyarankan dipersilakan mengembalikan sesuai ketentuan OJK.

Fauzi menuturkan, keberadaan fintech atau pinjol bertujuan untuk mempermudah akses permodalan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), masyarakat, dan digitalisasi akses permodalan serta membantu meningkatkan inklusi keuangan di tanah air.

Selain itu, adanya fintech secara tidak langsung menjadi akselerator pada keuangan di Tanah Air, sehingga jalannya transaksi keuangan di dalam negeri juga akan lebih meningkat dan lebih baik.

“Tapi kenyataannya mereka seperti lintah darat yang menjebak masyarakat, di tengah literasi keuangan masyarakat yang masih lemah, mereka dibujuk rayu dengan kemudahan 1, 2 jam cair. Keberadaan pinjol ini baik legal apalagi ilegal ini sangat meresahkan masyarakat. Ada pasangan suami istiri bercerai bahkan ada sampai bunuh diri gara-gara pinjol. Suku bunganya ada sampai 144 persen per tahun. Ini sudah seperti lintah darat dan makalar. Belum lagi pelanggaran data privasi yang dilakukan pengelola pinjol,” katanya.

Menurut Fauzi, sesuai aturan OJK, pinjol legal itu tidak diperbolehkan menshare data privasi, sharelock istilahnya CaMiLan
(Camera Microfon Location), tidak boleh minta nama-nama terdekat, prosesnya tidak sejam atau 2 jam, tapi perlu waktu sehari atau dua hari baru bisa cair.

“Dan semua aturan ini dilanggar oleh pinjol ilegal, sehingga berdasarkan hal tersebut, kami mengharamkan masyarakat yang sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal untuk tidak membayar,” tegas Fauzi. #Nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here