Prof Yuspar Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Ilmu Hukum AIU Malaysia

“Pengukuhan sebagai guru besar bukanlah puncak dari perjalanan, tetapi awal dari pengabdian intelektual yang lebih besar,” ujar Yuspar.

GURU BESAR---Prof Dr Yuspar, SH, MHum, menyampaikan orasi ilmiah pada pengukuhan Guru Besar ilmu Hukum AIU Malaysia dalam sidang akademik terbuka, Kuala Lumpur pada 11 Januari 2026. (FOTO: SS1/IST/DOK.PRIBADI YUSPAR)

Palembang, SumselSatu

Asean International University (AIU) Malaysia telah mengukuhkan Prof Dr Yuspar, SH, MHum, sebagai Guru Besar Ilmu Hukum dengan kepakaran di bidang tindak pidana korupsi (Tipikor).

Pengukuhan guru besar itu dilakukan dalam sidang akademik terbuka AIU Malaysia, di Kuala Lumpur pada 11 Januari 2026. Pengukuhan tersebut merupakan bentuk pengakuan atas kontribusi Yuspar dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya hukum pidana dan kajian pemberantasan korupsi.

Kepada SumselSatu, Kamis (22/1/2026), Yuspar yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang itu mengatakan, dalam orasi ilmiahnya, ia menyampaikan, pengukuhan sebagai guru besar adalah awal pengabdian intelektual yang lebih besar.

“Pengukuhan sebagai guru besar bukanlah puncak dari perjalanan, tetapi awal dari pengabdian intelektual yang lebih besar,” ujar Yuspar.

Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) itu sangat terharu menerima penghargaan bergensi tersebut dan menyampaikan ucapan terima kasih atas kerhormatan yang luar biasa.

“Saya merasa sangat bersyukur dan terhormat atas penganugerahan gelar guru besar di bidang hukum khusus bidang tindak pidana korupsi kepada saya,” kata Yuspar.

Dalam orasi ilmiah “Keadilan Moral Penjatuhan Pidana Perkara Korupsi Dalam Putusan Hakim.(Study Kasus  Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dan Surabaya)”, Yuspar membahas tentang penegakan hukum, khususnya penerapan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Hakim yang terjadi disparitas dan tidak sesuai.

Pria yang pernah menjabat Direktur Hak Asasi Manusia (HAM) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI itu  menyampaikan, dua pasal itu sangat penting dalam penanggulangan korupsi di Indonesia, karena kedua pasal tersebut menyangkut merugikan keuangan negara yang telah menghambat pembangunan di segala bidang.

Kata Yuspar, beberapa hakim telah menerapkan dua pasal itu secara tidak konsisten, sehingga menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Padahal, Mahkamah Agung (MA) menekankan penerapan pasal dakwaan harus sesuai dengan perbuatan terdakwa dan asas-asas yang berlaku.

“Namun dalam prateknya masih ada hakim tidak mematuhi surat edaran tersebut, malah tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa, sehingga berdampak terhadap putusan hakim. Bahkan terjadi disparitas dalam putusan hakim, sehingga tidak terdapat kepastian hukum dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi bagi terdakwa, sehingga banyak perkara korupsi melakukan upaya hukum sampai kasasi, bahkan terjadi upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke MA RI,” bebernya.

Kata Yuspar, disparitas dan tidakkonsisten menerapkan dua pasal itu oleh hakim berdampak terhadap penjatuhan hukuman tidak sesuai dengan Peraturan MA (PerMA) Nomor 1 Tahun 2020.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan hal itu terjadi. Yakni,  kurangnya pemahaman dan pengetahuan hakim tentang korupsi, kurangnya pedoman dan standar yang jelas dalam penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, serta adanya pengaruh politik dan kepentingan lain dalam penegakan hukum.

Untuk mengatasi disparitas dan ketidakkonsisten dalam penerapan dua pasal itu, Yuspar mengusulkan beberapa hal. Pertama, meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hakim tentang hukum korupsi melalui pelatihan dan pendidikan. Terlebih telah ada UU Nomor 1/2023 dan UU No 20/2025 tentang KUHP Nasional dan Hukum Acara Pidana. Telah terjadi perubahan dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi menjadi Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional.

Kedua,  menyusun pedoman dan standar yang jelas dalam penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 yang ditarik pada Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional. Secara ekplisit PerMA No 1/2020 secara otomatis tidak lagi dapat diterapakan karena kehilangan landasan hukum.

Ketiga, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Dengan hadirnya keadilan moral dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi akan terwujud keadilan dan tidak diskriminatif karena tanggungjawab moral dan etika. Tanggungjawab moral pelaku korupsi atas tindakan mereka dan harus dihukum sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here