Palembang, SumselSatu.com
Pemerintah Kota (Pemko) Palembang mewajibkan tempat hiburan malam dan panti pijat modern/tradisional tutup selama Ramadhan 1444 Hijriah/2023.
Penutupan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 9/PP/2023 yang ditandatangani Walikota Palembang Harnojoyo, tentang operasional tempat hiburan, restoran/rumah.
“Hal ini untuk memastikan kekhusyukan dan ketertiban selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1444 H,” ujar Walikota Palembang Harnojoyo, Jumat (17/3/2023).
Harnojoyo mengatakan, untuk menertibkan tempat hiburan dan panti pijat dengan melakukan koordinasi bersama instansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang,
“Seperti tahun sebelumnya, edaran untuk tutup sementara selama Ramadhan selalu kita sampaikan, dan patroli oleh Satpol PP juga dilakukan,” katanya.
Pemilik, pengelola atau pengusaha klub malam, bar, diskotik, karaoke kafe, panti pijat urut tradisional dan panti pijat modern harus menutup atau menghentikan kegiatan satu hari sebelum sampai dengan dua hari sesudah Ramadhan.
“Tentunya mengecualikan tempat hiburan yang sepaket dengan hotel diberi toleransi. Waktu operasionalnya mulai pukul 21.00 WIB- 24.00 WIB,” katanya.
Bagi klub malam, bar, diskotik, karaoke, kafe, panti pijat urut tradisional, panti pijat urut modern, yang bandel atau tidak mematuhi ketentuan sebagaimana tersebut di atas, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. #Ari