
Palembang, SumselSatu.com
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) telah merealisasikan anggaran sebesar Rp1,095 triliun pada tahun anggaran 2017 untuk dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Hal ini diketahui dari penjelasan Gubernur Sumsel terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumsel 2017 pada rapat paripurna DPRD Sumsel, Rabu (11/7).
Rapat paripurna dipimpin Plt Ketua DPRD Sumsel Ir H Uzer Efendi, MS didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Chairul S Matdiah dan M Yansuri serta dihadiri para anggota DPRD Sumsel.
Wakil Gubernur Sumsel H Ishak Mekki saat membacakan laporan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin mengatakan, realisasi dana BOS sebesar Rp 1,095 triliun dianggarkan pada pendapatan transfer pemerintah pusat.
Dalam pemaparannya, Ishak Mekki juga merinci, realisasi pendapatan tahun 2017 sebesar Rp 8,196 triliun atau 91, 97 persen dengan rincian ; pendapatan asli daerah terealisasi Rp 3,032 triliun atau 95,78 persen dari target sebesar Rp 3,165 triliun. Pendapatan transfer terealisasi Rp 4,661 triliun atau 70,88 persen dari target Rp 5,730 triliun dan pendapatan lain-lain yang sah terealisasi Rp 1,103 triliun atau 6,715 persen dari target Rp 16,428 miliar.
Sementara dari sisi belanja, realisasi tahun 2017 adalah Rp 5,789 triliun atau 89,89 persen dari yang direncanakan Rp 6,440 triliun. Secara umum, untuk konstruksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan tahun 2017 sesuai uraian menunjukkan adanya silpa sebesar Rp 40,982 milliar yang akan dimanfaatkan pada APBD 2018.
Selain itu, pada laporan keuangan Pemprov Sumsel tahun 2017 menggambarkan bahwa aset mengalami peningkatan menjadi Rp 22,164 triliun dari sebelumnya per 31 Desember 2016 sebesar Rp15,278 triliun.
“Kami telah mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan dan efisiensi belanja sehingga APBD digunakan secara efektif dan efisien,” kata Ishak Mekki.
Ishak Mekki juga mengatakan, berdasarkan UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan sejumlah aturan lainnya menyebut bahwa raperda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD harus disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, setelah laporan keuangan pemda diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
“Sebagaimana diketahui laporan keuangan Pemprov Sumsel telah diaudit BPK perwakilan Sumsel, telah diserahkan kepada Gubernur dan DPRD Sumsel pada paripurna sebelumnya dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Ishak.
Pada kesempatan ini, Ketua DPRD Sumsel Uzer Efendi mengatakan, paripurna ini merupakan tindak lanjut dari paripurna yang digelar pada 28 Mei 2018 lalu. DPRD Sumsel pun telah menyerahkan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Sumsel tahun 2017 kepada Gubernur Sumsel.
“Atas nama lembaga DPRD Sumsel kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak atas semua kerjasamanya, sehingga laporan keuangan ini berjalan dengan baik dan benar,” kata Uzer. #nti