
Baturaja, SumselSatu.com
Menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-54 pada 27 April mendatang, Rutan Klas II B Baturaja melakukan razia kamar hunian warga binaan secara mendadak pada Senin (16/4/2018).
Hasilnya petugas menemukan beberapa benda terlarang seperti sendok, korek api serta kartu remi. “Ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia baik lapas maupun rutan. Alhamdulillah kita tidak ditemukan bahan berbahaya sajam atau narkoba,” ucap Kalapas Rutan Baturaja Herdianto, saat dihubungi Sumselsatu.com.
Razia blok hunian ini, kata dia, dilakukan sebagai upaya untuk menertibkan barang terlarang seperti senjata tajam, narkoba HP yang dianggap menganggu ketertiban rutan.
Ke depan, kata dia, bila ditemukan warga binaan yang memiliki atau menyimpan barang yang dilarang akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku termasuk bila ada unsur pidanya akan serahkan ke aparat kepolisian.
“Kalau kita kan rutin laksanakan razia bukan hanya momen seperti ini. Tujuannya jelas menangkal bahan berbahaya apalagi perdagangan narkoba,” tegasnya.
Lebih jauh, kata Herdianto, kegiatan di ikuti oleh seluruh pejabat serta petugas Rutan sebanyak 50 orang petugas menyisiri setiap blok melakukan penggeledahan kamar hunian.
Rutan Baturaja saat ini diisi 420 orang warga binaan, sementara kapasitas rutan hanya untuk 220 orang penghuni.
“Sedangkan untuk setiap shiftnya satu regu pengamanan 7 orang, terdiri dari 4 regu pengamanan. Total petugas regu pengamanan 28 orang, itupun sudah ditambah dengan CPNS yang baru lulus kemarin,” tandas Herdianto. #dor