Sekda Empatlawang Fauzan Khoiri Diperiksa Hakim, Terdakwa Ungkap Pernah Berikan Uang

“Kalau uang fee tidak ada Yang Mulia, tetapi ada saya berikan uang tanda terimakasih kepada saksi Sekda Fauzan Khoiri,” ungkap Aprizal.

KETERANGAN---Sekda Empatlawang Fauzan Khoiri Denin, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, Kamis (6/11/2025). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI).

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memeriksa Sekretaris Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Empatlawang Fauzan Khoiri Denin, AP, MM. Fauzan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara terdakwa Aprizal, SP bin M Nuh.

Pemeriksaan dilakukan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Kamis (6/11/2025). Sidang dipimpin Hakim Pitriadi, SH, MH.

Dalam persidangan, majelis hakim mencecar Fauzan Khoiri tentang pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) untuk desa di Empatlawang pada 2022-2023. Majelis hakim berkali-kali menanyakan apakah Fauzan menerima uang dari pengadaan APAR tersebut atau tidak.

Hakim Khoiri Akhmadi, SH, MH, menanyakan apakah Fauzan pernah menerima uang atau barang sebagai tanda ucapan terimakasih dari pihak pengadaan barang atau terdakwa atau pihak lain terkait pengadaan APAR tersebut.

“Ada ucapan terima kasih?,” ujar Khoiri yang pernah aktif sebagai jurnalis atau wartawan itu.

Baca Juga  Terdakwa Pemerkosa Anak, Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara

“Tidak ada Yang Mulia,” jawab Fauzan yang dilantik sebagai Sekda Empatlawang pada Mei 2022 lalu itu.

Hakim Khoiri mengatakan, jangan sampai ada saksi lain yang menyatakan bahwa Fauzan menerima uang.

“Anda sudah disumpah, jangan sampai nanti ada saksi lain yang memberi keterangan berbeda (dari keterangan Fauzan-red),” kata Khoiri.

“Siap,” jawab Fauzan yang pernah menjadi Penjabat Bupati Empatlawang tersebut.

Hakim Pitriadi juga mengatakan, pihaknya telah memeriksa dan mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi di persidangan.

“Yang kami masih tanda Tanya, kok beraninya mereka menyebut ini titipan?,” ujar Pitriadi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Fabianto, SH, disebutkan bahwa saksi Bembi Arisaputra, SAb dan terdakwa Aprizal memberitahukan kepada seluruh pendamping desa se-Kabupaten Empatlawang terkait pengadaan APAR, pompa pemadam kebakaran portable, dan selang pemadam kebakaran untuk dimasukkan ke dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (APBDes) seluruh desa yang merupakan titipan dari saksi Fauzan.

Baca Juga  Perkara Korupsi Jalan di OI, Mantan Bendahara Dinas PUPR OI Dimintai Keterangan

“Saya tidak pernah mengatakan ini titipan,” kata Fauzan menjawab pertanyaan hakim.

Hakim Pitriadi mengatakan, apabila pernyataan titipan dari saksi Fauzan itu tidak benar, berarti hal itu adalah fitnah.

“Siap, fitnah Yang Mulia,” kata Fauzan.

Pitriadi menambahkan, apabila hal itu adalah fitnah, kenapa Fauzan tidak melapor ke polisi.

Hakim H Wahyu Agus Susanto, ST, SH, MH, juga kembali menekankan apakah Fauzan pernah menerima uang atau tidak. ia juga mendalami proses pengadaan barang dalam perkara tersebut.

Terdakwa Aprizal (paling kanan) didampingi tim kuasa hukumnya saat menjadi persidangan di PN Palembang.
(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Setelah itu, beberapa saat kemudian, majelis hakim bertanya kepada terdakwa Aprizal terkait apakah ia pernah memberikan uang kepada Fauzan atau tidak.

Kalau uang fee tidak ada Yang Mulia, tetapi ada saya berikan uang tanda terimakasih kepada saksi Sekda Fauzan Khoiri,” ungkap Aprizal.

Pernyataan Aprizal itu langsung dibantah Fauzan.

“Tidak ada Yang Mulia. Tidak pernah saya terima uang,” kata Fauzan.

Baca Juga  Program Prioritas Kota Palembang Tetap Berjalan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Majelis membuka kemungkinan Fauzan akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan pada persidangan berikutnya.

Dalam persidangan itu, majelis hakim mendalami proses pengadaan APAR apakah telah berjalan sesuai prosedur dan peraturan perundangan-undangan atau tidak. Apakah pengadaan tersebut prioritas atau bukan. Hakim juga mempertanyakan kenapa pengadaan tersebut tidak melalui Dinas/Badan Pemadam Kebakaran.

Terdakwa Aprizal (Tenaga Ahli DPRD Empatlawang 2022-2023) didakwa bersama-sama dengan saksi Bembi Ari Saputra, SAb (Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Empatlawang 2021-2023), telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan mengarahkan atau mengkondisikan agar desa di Empatlawang pada 2022-2023 memasukan pengadaan APAR ke dalam APBDes.

Kegiatan itu tidak melalui musyawarah desa serta bukan merupakan permintaan dan kebutuhan masyarakat desa.

Aprizal didakwa melanggar Pasal 2 (1) dan Pasal 3 Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Dari dakwaan JPU, kerugian negara mencapai Rp2 miliar lebih.  #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here