
Palembang, SumselSatu.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menyepakati sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Kesepakatan itu dituangkan dalam
Rapat Paripurna LVIII (58) DPRD Sumsel dengan agenda ‘Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2023′ Tahun Anggaran (TA) 2023,’
di Ruang Rapat Paripurna Lantai III DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Senin (24/10/2022).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj R A Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel H M Giri Ramandha N Kiemas, SE, MM, Kartika Sandra Desi, SH, dam Muchendi Mahzarekki, SE. Hadir Gubernur Sumsel Herman Deru dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Ir Suman Asra Supriono, MM.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumsel Drs HA Gani Subit, MM, menjelaskan, berdasarkan hasil rapat antara Bapemperda DPRD Sumsel bersama pihak Eksekutif, maka Propemperda Sumsel TA 2023 berisikan sembilan Raperda yang terdiri dari empat Raperda Hak Inisiatif DPRD Sumsel dan lima Raperda Usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
Adapun keempat Raperda Inisiatif DPRD Sumsel tersebut meliputi, Raperda tentang Pelestarian Nilai-Nilai budaya Marga dalam Masyarakat, Raperda tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan atau Perairan Pendalaman, Raperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi dan Raperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
Sementara Raperda Usul Eksekutif. Yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024.
Persetujuan Propemperda Tahun Anggaran 2023 tersebut kemudian ditandatangani oleh Ketua Pimpinan DPRD Sumsel R A Anita Noeringhati dan selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Sumsel Herman Deru.
Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati mengatakan, dengan telah ditetapkan Propemperda Provinsi Sumsel Tahun 2023, maka selesai sudah tugas Rapat Paripurna LVIII DPRD Sumsel. Namun dia tetap mengingatkan agar tugas pembentukan peraturan daerah ini tidak semata-mata menjadi tanggungjawab legislatif melainkan juga menjadi tanggungjawab eksekutif.
“Legislatif akan bekerjasama dengan eksekutif secara optimal sesuai dengan kewenangan serta fungsinya untuk dapat menyelesaikan tugas dalam rangka pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah,” katanya. (ADV).
Raperda Inisiatif DPRD Sumsel:
1. Raperda tentang Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Marga dalam Masyarakat.
2. Raperda tentang Pemanfaatan Alur Sungai dan atau Perairan Pedalaman.
3. Raperda tentang Pengaturan Distribusi dan Peruntukan Air Irigasi.
4. Raperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
Raperda Usul Eksekutif:
1. Raperda tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022.
4. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
5. Raperda tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024.