
Palembang, SumselSatu.com
Sepanjang Januari-Desember 2025,
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp588.146.486.000.
Sepanjang Januari-Desember 2025, Kejati Sumsel telah melaksanakan penyelidikan sebanyak 11 perkara, penyidikan 34 perkara, dan prapenuntutan sebanyak 45 perkara.
Kegiatan pemberantasan korupsi juga aktif dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Sumsel. Hasilnya, Kejari di Sumsel telah melakukan penyelidikan terhadap 77 kasus, penyidikan 52 kasus, penuntutan 86 kasus, dan eksekusi sebanyak 93 kasus.
Dari catatan Kejati Sumsel, setidaknya terdapat lima perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian dari masyarakat. Salah satunya adalah perkara yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,6 triliun.
Kelima perkara itu adalah:
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2024. Perkiraan kerugian negara kurang lebih Rp12 miliar dan kini dalam proses penyidikan.
2. Dugaan TIpikor terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu bank plat merah, Tbk kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari yang ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,6 triliun. Perkara ini sedang dalam proses penyidikan.
3. Proses penuntutan perkara dugaan Tipikor Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah Antara Pemprov Sumsel Dengan PT MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang 2016-2018. Jumlah Kerugian Negara Rp137.722.247.614,40.
4. Dugaan Tipikor memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024 dan Dugaan Tipikor pada Perkebunan PT SMB di Luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang Merugikan Keuangan Negara. Perkara yang masih dalam proses penuntutan ini diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara Rp127.276.655.336,50.
5. Dugaan Tipikor penerbitan surat penguasaan hak (SPH) untuk ijin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di Kabupaten Musi rawas tahun 2010-2023. Jumlah Kerugian Negara sekitar Rp61 miliar dan kini sedang dalam tahap Upaya Hukum. #fly









