Terdakwa Korupsi BNI Menangis Minta Keringanan Hukuman

MENANGIS----Terdakwa Weni (tengah) saat akan meninggalkan ruang sidang. Ia menanggis saat saat persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (11/6/2025). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Weni Aryanti, terdakwa dalam perkara korupsi di BNI Kantor Cabang Utama Palembang, tidak dapat menahan air matanya saat persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (11/6/2025).

Weni menangis saat ia diminta menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang dipimpin Hakim Sangkot Lumban Tobing, SH, MH.

Ia menanggis dan sempat terdiam sebelum menyampaikan permohonannya.

“Mintak hukuman yang seringan-ringannya Yang Mulia (Hakim-red),” ucap Weni yang duduk di ‘kursi pesakitan’ sambil tertunduk.

Sebelumnya, Weni mengatakan, tidak ada uang yang dikorupsi digunakannya. “Tidak ada uang yang saya gunakan,” katanya.

Sebelum itu, Tim Kuasa Hukum Weni, Nurmalah, SH, MH dan rekan membacakan nota pembelaan. Pada intinya, Penasehat Hukum Weni meminta agar klien mereka dibebaskan dari dakwaan. Selain itu, meminta majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari uang pengganti.

“Karena terdakwa tidak menikmati sama sekali uang tersebut,” ujar pengacara.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Weni juga menyampaikan tidak ada tindak lanjut BNI Palembang untuk mengetahui siapa pemilik nomor rekening yang menerima uang.

Kuasa hukum meminta majelis hakim meringankan hukuman kepada Weni. Salahsatu alasannya adalah Weni belum pernah dihukum dan belum pernah melakukan kesalahan di tempatnya bekerja.

Setelah mendengarkan nota pembelaan terdakwa, majelis hakim menutup persidangan dan akan melanjutkan persidangan pada Senin (16/6/2025) dengan agenda mendengarkan jawaban JPU atas pembelaan terdakwa.

PEMBELAAN—Persidangan terdakwa Weni di ruang sidang PN Palembang dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.
(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut Majelis Hakim Tipikor Palembang agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun enam bulan kepada terdakwa Weni Aryanti.

Surat Tuntutan JPU M Syaran Jafizhan, SH, MH dibacakan dalam persidangan pada Rabu (4/6/2025) lalu. Majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH, MH, juga diminta menjatuhkan denda Rp500, subsider enam bulan kurungan kepada Weni.

JPU juga menuntut majelis hakim agar memvonis Weni Aryanti telah terbukti bersalah melakukan Tipikor dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Korupsi.

JPU juga menuntut majelis hakim memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti Rp5,2 milliar, subsider tiga tahun dan enam bulan penjara.

JPU mendakwa terdakwa Weni Aryanti melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Weni selaku Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor Palembang Branch Office didakwa, pada Rabu (8/5/ 2024), bertempat di BNI Kantor Cabang Utama Palembang di Jalan Jenderal Sudirman, Ilir Timur I, Kota Palembang, secara melawan hukum menggunakan nomor user dan password aplikasi BNI Integrated & Centralized Online System (BNI ICONS) teller milik saksi Sheisa Nabila Devindra untuk melakukan transaksi penyetoran uang tunai tanpa disertai fisik uang sebanyak 18 (delapan belas) transaksi ke 16 rekening penerima yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dimulai sekira jam 13.34 Wib sampai dengan jam 20.13 Wib terdakwa melakukan setoran uang tanpa fisik uang sebanyak 18 (delapan belas) transaksi dengan total seluruhnya sebesar Rp5.282.500.000, dengan cara membuka aplikasi BNI ICONS di komputer di meja Sheisa.

Setelah berhasil membuka aplikasi ICONS, terdakwa masuk ke menu Setoran Tunai lalu memasukkan nomor rekening tujuan, nama penyetor, nominal uang yang disetor, sumber dana dan tujuan transaksi. Nominal yang disetor mulai Rp120 juta hingga Rp450 juta. Sumber dana dan tujuan traksi ditulis hasil usaha dan usaha. Ada juga sumber gaji dan tujuan 1, 2, 3, dan UG.

Weni mengaku dia menjadi korban penipuan melalui media online setelah meneransfer uang tersebut. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here