
Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa Yuli Efrina binti Abu Bakar terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) membacakan surat tuntutannya.
JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang agar memvonis Yuli Efrina terbukti terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Pembacaan surat tuntutan JPU dilakukan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel, Rabu (15/10/2025). Sidang dipimpin Hakim Kristanto Sahat, SH, MH.
JPU menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Yuli Efrina selama enam tahun dan enam bulan, dipotong masa tahanan. JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Yuli Efrina, untuk membayar uang pengganti,” tambah JPU kepada majelis hakim.
Apabila dalam waktu satu bulan tidak dapat membayar uang pengganti sebesar Rp778 juta lebih, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim mempersilahkan terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.
Dari dakwaan JPU Dhea Oina Savitri,SH diketahui, Yuli selaku Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu Kota 2019-2023 didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara berlanjut pada 2022- 2023. Terdakwa mengajukan pinjaman KUR dengan cara melakukan realisasi 19 pinjaman fiktif tanpa diketahui debitur yang bersangkutan, menyalahgunakan 22 setoran pelunasan pinjaman, dan menyalahgunakan 14 transaksi setoran angsuran pinjaman debitur. Akibatnya, Negara dirugikan Rp778,888, juta lebih. #arf









