
Palembang, SumselSatu.com
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (16/7/2025) meminta keterangan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Alex dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum (MB). Kerjasama itu tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman, Kawasan Pasar Cinde, Palembang Tahun 2016-2018.
Alex Noerdin menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sumsel, Palembang, mulai Pukul 09:30 hingga Pukul 14.00.
“Hari ini tim penyidik pidsus memeriksa AN mantan Gubernur Sumsel sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH kepada SumselSatu.
Vanny menyampaikan ada 40 pertanyaan disampaikan kepada Alex Noerdin.
Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan lima tersangka dalam perkara Pasar Cinde. Kelimanya adalah Harnojoyo (mantan Walikota Palembang), Raimar Yousnaidi (Kepala Cabang PT MB, Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Edi Hermanto (mantan Kepala Dinas PUCK Sumsel selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama BGS), dan Aldrin Tando (Direktur PT MB).
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHPidana (Primair), Pasal 3 jo Pasal 18 (Subsidair), atau Pasal 13.
Kuasa Hukum Nyatakan Tak Ada Aliran Dana ke Alex Noerdin
Terpisah, Kuasa Hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati SH, MH, CLA, mengatakan, meski dalam kondisi kesehatan yang belum pulih, Alex Noerdin memenuhi panggilan penyidik.
“Hari ini memang ada pemanggilan Pak AN sebagai tersangka dan kami kuasa hukum dari Pak AN sudah memenuhi panggilan tersebut,” ujar Titis didampingi timnya.
Ketika ditanya tentang kondisi kesehatan Alex Noerdin, Titis menyampaikan bahwa kliennya baru menjalani operasi.
“Kondisi Pak Alex belum pulih karena baru sekitar dua minggu melakukan operasi empedu. Jadi sedikit agak lesu tadi. Tetapi, karena kami menghormati proses penyidikan, kami tetap memenuhi panggilan,” kata Titis.
Disampaikan Titis, Alex Noerdin menjawab semua pertanyaan penyidik yang lebih banyak terkait kebijakan Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel.
Ketika ditanya wartawan apakah ada pertanyaan terkait aliran dana, Titis mengatakan ada satu pertanyaan terkait hal itu.
Ia menyatakan, tidak ada aliran dana ke Alex Noerdin dalam perkara Pasar Cinde.
“Tidak ada aliran dana ke Pak Alex, tidak menerima (aliran dana-red)” ujar Titis. #arf