Terkait ‘Suspend’, Ratusan Driver Online Minta Kejelasan

AKSI DEMO-Ratusan driver online menggelar aksi demo di Gedung DPRD Sumsel, Senin (17/12/2017).
Palembang, SumselSatu.com

Ratusan driver angkutan online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online Indonesia (ADO) melakukan aksi memuntut agar pihak aplikator memberikan kejelasan terkait suspend sepihak. Aksi dilakukan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel, Senin (18/12/2017).

Kordinator Aksi Ahmad Arfind mengatakan, aksi ini digelar untuk menuntut kejelasan rekan mereka yang terkena suspend tanpa kejelasan dari pihak aplikator.

“Selama dua hari ini saja ada sekitar 200 driver yang terkena suspend. Suspend yang diberikan pun berbeda – beda, ada yang tiga hari ada yang hanya satu hari,” tegas Ahmad Arfind.

Dia menambahkan, pihak aplikator seharusnya dapat memberikan kejelasan terhadap suspend yang dilakukan, dan secara terbuka menjelaskan alasan driver yang terkena suspend.

“Kami melalui ADO pernah mengajukan banding atas suspend yang diberikan kepada driver karena komentar negatif yang diberikan penumpang. Namun jawaban dari pihak aplikator jika suspend itu langsung dari aplikasi. Itu kan gak jelas namanya,” jelasnya.

Dalam orasinya, ratusan massa juga mengajukan beberapa tuntutan antara lain, mendesak kepada Presiden RI agar tiga kementrian terkait yang mengatur masalah taksi online, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perhubungan, dan Kementrian Ketenagakerjaan agar membentuk dan menetapkan MoU tiga menteri yang mengatur payung hukum driver online baik roda dan empat secara adil.

Kemudian menindaklanjuti agar dikemudian hari dapat membentuk UU driver online yang harus diperjuangkan oleh DPR RI.

Mendesak pemerintah bersikap tegas dan adil dalam mengatur kerja sama kemitraan antara perusahaan aplikasi dgn driver online. Mendesak kepada pemerintah dan penegak hukum agar bersikap adil dan memberikan rasa aman bagi driver online dalam menjalankan usaha ekonomi driver online.

Mendesak kepada seluruh gubernur dan Kementerian Perhubungan agar memprioritaskan driver online mendapatkan kuota driver secara adil tidak dimonopoll oleh pengusaha kapitalis.

Selanjutnya mendesak pemerintah daerah mengatur ojek online dengan dengan adil dan tidak membatas! ruang gerak dengan memperkecil wilayah operasi. Terakhir, ADO sebagal organisasi pergerakan untuk driver online di Indonesia, mendesak pemerintah tidak melakukan pembiaran terhadap berbagai masalah yang dihadapi oleh driver online dan segera melakukan upaya hukum untuk membela driver online di Indonesia.

“Untuk itu kami berharap agar aplikator dari masing masing angkutan online dapat terbuka menjelaskan jika ada driver yang terkena suspend dengan alasan jelas. Selain itu kami berharap agar pemerintah dapat menanggapi tuntutan yang kami serukan, karena selama ini kami telah ikut serta mengatasi mengurangi jumlah pengangguran dan kemiskinan rakyat Indonesia,” pungkas dia.

Aksi ini serentak dilaksanakan pada 12 provinsi di Indonesia yakni Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Jambi, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Sumatera Selatan. #ard

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here