Tes Wawancara Badan Ad Hoc PPK Digelar 14-16 Desember

Divisi Sosdikli, Parmas dan SDM KPU Provinsi Sumsel Hendri Alma Wijaya. (FOTO: SS 1/ARI).

Palembang, SumselSatu.com

Tes tertulis seleksi Badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah dilaksanakan 6-7 Desember 2022. Selanjutnya, akan dilaksanakan tes wawancara.

“Setelah pengumuman tes tertulis akan dilaksanakan tes wawancara pada 14-16 Desember 2022 di KPU kabupaten dan kota masing-masing. Pengumuman hasil wawancara pada 17-19 Desember, dan penetapan anggota PPK pada 19 Desember 2022,” ujar Divisi Sosdikli, Parmas dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Hendri Alma Wijaya.

Untuk pengumuman tes tertulis seleksi Badan Adhoc dilaksanakan 8-10 Desember 2022 melalui website KPU kabupaten kota, kemudian ditempel di masing-masing Sekretariat KPU kabupaten kota, dan diumumkan lewat media sosial milik KPU masing-masing.

“Untuk se-Sumsel jumlah yang mendaftar lebih dari 10,000 orang. Tapi kemudian ada proses seleksi administrasi dan setelah disaring tidak sampai 10,000 orang,” katanya, Kamis (8/12/2022).

Untuk yang lulus tes tertulis setiap KPU kabupaten kota paling banyak 15 orang untuk satu kecamatan. Namun kemungkinan lebih dari 15 itu ada karena dalam petunjuk teknis (juknis) itu diatur kalau seandainya di urutan terakhir 15, 16, 17 ,18 dan seterusnya itu jika terdapat nilai yang sama maka terhadap nilai yang sama Itu semuanya diakomodir untuk diluluskan dalam tes tertulis terhadap nilai yang sama.

“Misal di ranking 14 nilainya 70, dan ranking 15, 16, 17, 18 semuanya nilainya sama 70 maka itu diloloskan,” terangnya.

Terkait materi tes wawancara meliputi pemahaman peserta terkait pemilu. Kemudian memperdalam kepribadian peserta terkait integritas, komitmen bekerja, kemudian mengklarifikasi kalau ada aduan masyarakat

“Contoh si A lolos tes tertulis. Kemudian ada tanggapan dari masyarakat bahwa si A ini adalah anggota partai politik (parpol) maka untuk memastikan si A anggota parpol atau bukan KPU kemudian mencari data-data yang bersangkutan di sistem dan teknologi informasi (Sipol). Kemudian kalau ada klarifikasi ke yang bersangkutan dan meminta bukti. Kalau ada laporan dia pernah pakai baju partai itu kita klarifikasi tanggapannya seperti apa,” jelasnya.

Jika pernah ikut parpol, paling tidak sudah tidak berpartai lagi terhitung paling singkat 5 tahun. Misal si A pernah di parpol, namun tahun 2015 sudah tidak berpartai lagi, maka bisa ikut dalam penyelenggaraan pemilu. Tapi terakhir dan berpartai tahun 2019 maka itu masih belum bisa. Karena minimal untuk ikut sebagai penyelenggara pemilu itu minimal selama 5 tahun tidak ikut parpol.

Hendri menerangkan, setelah wawancara KPU kabupaten kota memberikan penilaian terhadap hasil wawancara. Kemudian KPU kabupaten kota melakukan pleno untuk menetapkan 10 nama.

“Nanti dibuat ranking 1 sampai 10. Untuk rangking 1 sampai 5 itu diumumkan sebagai yang terpilih menjadi anggota PPK. Sedangkan ranking 6 sampai 10 dibuat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) atau cadangan. Untuk yang jual ranking 1 sampai 5 itu akan dilantik tanggal 4 Januari 2023,” katanya.

Hendri menjelaskan, Badan Ad Hoc PPK ini adalah sebagai perpanjangan tangan KPU kabupaten kota, KPU provinsi dan KPU RI untuk melaksanakan semua rangkaian kegiatan tahapan pemilu di tingkat kecamatan.

“Tentu kita berharap dari proses ini
kita merekrut orang yang mempunyai kapasitas, orang yang mempunyai kemampuan untuk mengelola dan melaksanakan pemilu di masing-masing kecamatan dengan baik, punya integritas, dan tidak bebas dari kepentingan politik,” katanya. #Ari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here