Tiga Raperda Disetujui, Tiga Perpanjangan Waktu Pembahasan

DISETUJUI---DPRD Sumsel menyepakati tiga Raperda dan tiga Raperda perpanjangan waktu pembahasannya pada Rapat Paripurna LXXXIII, Senin (27/5/2024). (FOTO: SS 1/IST).

Palembang, SumselSatu.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Sementara tiga Raperda lagi diperpanjang waktu pembahasannya.

Persetujuan tersebut disampaikan melalui Rapat Paripurna LXXXIII DPRD Sumsel dengan agenda ‘Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Panitia Khusus (Pansus) terhadap enam Raperda Provinsi Sumatera Selatan’ di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang, Senin (27/5/2024).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel Dr Hj R A Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Hj Kartika Sandra Desi, SH, MM dan H Muchendi Mahzarekki, SE, MM. Hadir Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Dr Drs A Fatoni, MSi.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Sumsel.

Kesepakatan itu diambil setelah mendengarkan laporan pembahasan dan penelitian pansus-pansus terhadap Raperda tersebut. Secara bergiliran juru bicara (Jubir) pansus membacakan laporannya diawali oleh Jubir Pansus I H Hasbi Asadiki, SSos, MM, Jubir Pansus II Ir Hj Holda, MSi, Jubir Pansus III Drs Tamrin, MSi, Jubir Pansus IV H Suhada Sarbini dan Jubir Pansus V Tamtama Tanjung.

Dalam laporan pansus dijelaskan pansus telah melakukan membahas mulai dari tanggal 2 hingga diperpanjang sampai 22 Mei 2024. Dalam laporannya Pansus II dan III berkesimpulan menyetujui Raperda yang telah dibahas, sementara Pansus V menyetujui salahsatu Raperda yang tentang Perubahan status Perkreditan Bentuk Hukum PT Bank Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda).

Sedangkan Pansus I mengajukan perpanjangan waktu, Pansus V mengajukan perpanjangan waktu terkait Perda Perubahan status PT Bank Sumsel Babel (BSB), dan Pansus IV dikarenakan meminta penyepakatan paripurna, dengan pertimbangan pimpinan sidang dan peserta sidang paripurna mengacu pada rekomendasi dan saran Pansus IV juga disepakati perpanjangan waktu.

Kemudian secara aklamasi para peserta sidang paripurna menyetujui apa yang telah menjadi kesimpulan pansus-pansus dan keputusan paripurna tersebut 3 Raperda disepakati dan 3 Raperda perpanjangan waktu.

Adapun tiga Raperda yang disepakati DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, dan Raperda tentang Perubahan Perkreditan Bentuk Hukum PT Bank Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda).

Sementara tiga Raperda yang diperpanjang waktu pembahasannya adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043, Raperda tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045.

Setelah para peserta menyetujui bersama apa yang menjadi kesimpulan pansus dan paripurna, dilanjutkan dengan prosesi penandatangan Keputusan bersama antara Ketua DPRD Sumsel dan Pj Gubernur Sumsel terhadap keenam Raperda tersebut, yang rancangan Keputusan Bersama itu telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sumsel H Aprizal, SAg, SE, MSi, yang telah disetujui para peserta sidang.

Rapat Paripurna diakhiri dengan agenda mendengarkan pendapat akhir Pj Gubernur Sumsel yang menyampaikan latarbelakang serta urgensi keenam Raperda dan juga berkesimpulan sama yaitu menyepakati apa yang telah diputuskan bersama DPRD Sumsel terhadap keenam Raperda tersebut.

“Kesimpulan atau pendapat akhir, yaitu sepakat untuk memberikan Persetujuan Bersama terhadap tiga Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Raperda tentang Perubahan Perkreditan Bentuk Hukum PT Bank Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda),” ujar Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni.

Fatoni mengatakan, pengajuan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043 adalah dalam rangka menyesuaikan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang merupakan Ranperda Perpanjangan dalam Propemperda Tahun 2023.

“Diajukan kembali dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 yang sampai saat ini masih dalam tahapan menunggu agenda pembahasan lintas sektoral yang nantinya akan mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” kata Fatoni.

Kemudian, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan Raperda Perpanjangan dalam Propemperda Tahun 2023 yang diajukan kembali dalam Propemperda Tahun 2024.

“Raperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup guna menunjang pembangunan berkelanjutan di Provinsi Sumatera Selatan dan sebagai dasar pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya.

Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Raperda tersebut diajukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Peraturan tersebut menyatakan perlunya dilakukan perubahan Nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).

“Dengan adanya perubahan Balitbangda menjadi Brida, dapat menjadikan Brida sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi, sehingga menjadi landasan kuat dalam perencanaan pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan di Provinsi Sumsel,” ujar Fatoni.

Fatoni juga menyebut Raperda lainnya tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045 diajukan sehubungan dengan akan berakhirnya RPJPD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2005-2025.

Kemudian, Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) diajukan dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, bahwa nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat wajib dilakukan perubahan menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Fatoni mengatakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).

“Perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), dilakukan dalam rangka pengembangan kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian, pembangunan daerah, taraf hidup rakyat dan pendapatan daerah,” katanya. (ADV)

Tiga Raperda yang disetujui:

1. Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

3. Raperda tentang Perubahan Perkreditan Bentuk Hukum PT Bank Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda).

Tiga Raperda diperpanjang waktu pembahasan:

1. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043.

2. Raperda tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).

3. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045.

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here