
Palembang, SumselSatu.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang membongkar gudang dan toilet umum ilegal di Lorong Ayam, Pasar 16 Ilir, Palembang, Senin (1/7/2024).
Sekitar enam pintu toko dan tujuh bilik toilet umum liar yang dibongkar Satpol PP ini milik Hj Yeni, salah seorang pengusaha di Pasar 16 Ilir. Bangunan ilegal ini sengaja dibangun dan menutup akses jalan dan hanya menyisakan sedikit ruang untuk lalu-lalang.
Berdasarkan keterangan pedagang dan pengunjung pasar, sehari-hari toko tersebut disewakan dan toilet umum berbayar Rp2000 per pengunjung.
Kepala Satpol PP Kota Palembang Edwin Effendi mengatakan, penertiban dilakukan setelah pemberian surat peringatan baik dari camat, Satpol PP, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang dan dari audiensi Penjabat (Pj) Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta dengan Hj Yeni yang pekan lalu.
“Bangunan ini sudah lama ada, ini sudah beberapa kali diberikan peringatan, akhirnya kami bongkar bangunan liar ini,” katanya.
Dia mengatakan, Pj Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta memberi waktu satu pekan agar Hj Yeni membongkar bangunan liar tanpa izin yang dibangun di lahan untuk jalan.
“Bangunan dan toilet umum liar ini dibongkar karena tidak punya izin. Kami sudah berikan surat peringatan (SP) ke-1, ke-2, hingga surat pemberitahuan pembongkaran,” katanya.
Setelah diberi waktu satu minggu, pihak Hj Yeni tak kunjung membongkar, sehingga Satpol PP Kota Palembang melakukan pembongkaran.
“Pembongkaran ini sebagai efek jera agar tidak ada lagi yang membangun di lahan yang mengganggu fasilitas umum,” katanya.
Ucok mengatakan, bangunan yang dibangun Hj Yeni tersebut menyalahi aturan karena toilet harus di belakang tidak mungkin tampak muka, tidak memiliki izin, serta berada di lokasi fasilitas umum, seperti jalan.
“Pemilik awalnya meminta waktu tiga bulan, namun Pemko Palembang memberi waktu satu minggu untuk membereskan barang yang ada untuk kemudian dilakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut,” kata Ucok. #tria