Palembang, Sumselsatu.com – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Sumsel, yang sempat dihapuskan akan dirapel akhir tahun ini.
“TPP masih ada, namun memang tidak sebesar tahun sebelumnya dan menyesuaikan dengan anggaran,” kata
Plt Sekda Provinsi Sumsel Drs H Joko Imam Sentosa, MM, Kamis (29/6/2017).
Menurut Joko, TPP itu akan diberikan secara rapel pada akhir tahun dan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Joko membantah jika banyak PNS tidak disiplin pascapenghapusan TPP, karan banyak PNS tetap bekerja secara disiplin.
“Ini kan sudah enam bulan. Mudah-mudahan situasi ekonomi kita membaik. Tidak semua daerah ada TPP. Itu kebijakan pimpinan di pemerintah daerah. Begitu masuk kerja kembali akan ada gaji 13 sebesar gaji pokok untuk meringankan beban pegawai saat masa-masa anak kembali masuk sekolah,” tambahnya.
Terkait libur pascalebaran, untuk agenda hari pertama kerja akan digelar halal bi halal dengan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dan Wakil Gubernur Sumsel H Ishak Mekki berserta staf dan jajaran Pemprov Sumsel.
“Untuk itu pada Senin, 3 Juli seluruh PNS Pemprov Sumsel masuk kerja dan tidak boleh ada yang memperpanjang libur, apalagi izin tanpa keterangan. Sebab juga libur Hari Raya Idul Fitri tahun ini sudah cukup lama. Kalau izin sakit harus dilampirkan surat keterangan sakit dari dokter,” beber dia.
Dikatakannya, bagi PNS yang bolos kerja akan mendapat sanksi hukuman mulai dari teguran, hingga tertulis.
“Kalau PNS itu terlambat masuk tentu dikenakan teguran. Jika PNS tersebut tidak masuk kantor tanpa keterangan akan dikenakan sanksi tertulis. Sanksi teguran tertulis itu bisa membuat PNS tersebut tidak berhak menerima Satya Lencana. Tidak masuk 4-5 hari berturut-turut bisa diturunkan pangkat. Sedangkan bolos 43 hari bisa dikenakan sanksi diberhentikan sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai,” kata Joko. (Mir)